Masuki Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Kediri Tertibkan 6.315 APK

Senin 07-12-2020,20:36 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kediri, memorandum.co.id - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupten Kediri menertibkan alat peraga kampanye (APK) di 26 kecamatan. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sai’datul Umah mengatakan, penertiban dilakukan secara serentak di 26 kecamatan dan 344 desa/kelurahan di Kabupaten Kediri. “Kami bersinergi dengan dinas lingkungan hidup dan dinas perizinan untuk membantu menertibkan APK ini. Sahabat kami dari tim pengawas kecamatan juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan kegiatan yang sama. Dan kami sudah instruksikan seluruh jajaran mulai tingkat kecamatan hingga desa, untuk turun melakukan penertiban APK dengan diawali apel kesiapan di kecamatan masing-masing,” ujar Sai’datul Umah, Senin (7/12/2020). Saidatul Umah juga berpesan kepada masyakat agar tetap hadir ke TPS pada 9 Desember 2020. “Jangan hanya datang ke TPS, mari masyarakat ambil peran dengan ikut mengawasi indikasi kecurangan. Kami jajaran Bawaslu sudah ada hingga tingkat TPS,” pungkas Saidatul Umah. Dari hasil yang dilakukan oleh seluruh jajaran panwascam di 26 kecamatan se-Kabupaten Kediri, dari Minggu (6/12), total ada 6.315 APK yang ditertibkan. (mis/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait