Surabaya, memorandum.co.id - Sungguh memalukan. Dwi Siswanto, terdakwa judi suthil ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bersama dengan Harianto dan Noer Achmad, ketiganya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sebagai terdakwa. Aminulah, saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menerangkan, ketiga terdakwa ditangkap saat menggelar judi suthil dengan menggunakan stik kayu kecil dan 2 uang logam Rp. 5, di Jl. Karangasem PLN, Surabaya pada tengah malam. "Saat penangkapan kami peroleh barang bukti berupa uang tunai Rp. 3,9 juta, granit warna hitam, kursi plastik warna hijau, 2 koin dengan salah satu sisi berwarna kuning, juga uang tunai sebesar Rp. 2,1 juta Rp.500 ribu,"terang Aminulah saat memberika keterangannya di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (3/12). Atas keterangan saksi, ketiga terdakwa menanggapinya dengan membenarkan. Saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, ketiga terdakwa juga tak membantahnya. "Kami lakukan pakai uang sendiri. Bandarnya gantian. Kami menyesal pak hakim," ujar para terdakwa. Terpisah, JPU Yusuf saat dikonfirmasi terkait terdakwa ASN berdinas dimana, jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut mengatakan tidak tahu. "Kalau ASN iya mas. Tapi kalau ASN mana saya ngga tahu," tandasnya. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. (Mg-5)
Terdakwa Judi Suthil Ternyata ASN
Kamis 03-12-2020,14:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB