Sidoarjo, Memorandum.co.id - Minuman keras (Miras) ilegal masih beredar luas di wilayah Sidoarjo meski di musim pandemi Covid-19. Buktinya, razia yang digelar oleh petugas penegakan Perda yakni Satpol-PP berhasil menyita ribuan botol. Dan miras berbagai jenis hasil penindakan itu, Selasa (24/11/2020), dimusnahkan di halaman Mako Satpol-PP di Jalan Kombes M Durriyat Sidoarjo setelah mendapatkan izin dari berbagai pihak. Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki mengatakan, miras yang dimusnahkan ini sebanyak 2.640 botol. Ini merupakan minuman beralkohol mulai dari golongan A, B, dan C. Yang disita dari cafe dan warung-warung yang tidak memiliki izin jual minuman keras. "Ini hasil razia disaat pandemi Covid-19 di wilayah Sidoarjo," kata Widyantoro. Widyantoro Basuki menjelaskan, miras ini tergolong dalam operasi penyakit masyarakat, karena di Sidoarjo ini merupakan kota santri. Maka yang tergolong penyakit masyarakat maka harus dimusnahkan. "Miras ini tidak bertuan, karena saat dilakukan razia, mereka yang merasa pemiliknya melarikan diri," ujar Wiwid. Wiwid memaparkan, selain secara rutin menjalankan razia protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan razia miras. Minuman beralkohol itu didapat dari Cafe, Warung-warung kecil, pihaknya secara rutin terus akan merazia miras. "Untuk mengurangi penyakit masyarakat Satpol-PP, akan terus memberantas peredaran miras tak berizin di wilayah Sidoarjo," pungkasya.(ags/jok)
Satpol PP Sidoarjo Musnahkan Miras Hasil Razia Masa Transisi
Selasa 24-11-2020,13:15 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :