Surabaya, memorandum.co.id - Reyni Oktafin Wantania kembali menjalani sidang perkara kosmetik ilegal sebagai terdakwa. Warga Jalan Barata Jaya XIII, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya Dra Rahayu. Dalam keterangannya, Rahayu menyampaikan bahwa produk kosmetik yang dijual terdakwa tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, produk-produk yang dijual oleh terdakwa tergolong obat keras. “Obat perawatan wajah yang dijual oleh terdakwa tersebut tergolong obat keras yang mulia. Selain itu obat tersebut juga tidak terdaftar di BPOM,”jelas Rahayu saat memberikan keterangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/11/2020). Sedangkan Max Lesilolo, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan terkait masalah izin edar. Ia menilai BPOM kurang jeli dengan adanya jual beli online obat perawatan wajah ilegal. Karena kebanyakan obat perawatan wajah yang dijual oleh terdakwa, terjual bebas di pasaran. “Yang disita oleh BPOM itu semua pembelian dari luar negeri yang sudah ada izin edar. Tapi kenapa untuk dalam negeri tidak diawasi,” kata Max Lesilolo. Dirasa cukup mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim Martin Ginting kemudian menutup jalannya persidangan dengan mengagendakan pemeriksaan terdakwa pada sidang pekan depan. “Baik. Jadi artinya barang tersebut memang ilegal dan tidak terdaftar di data BPOM. Yang perlu ditingkatkan lagi pengawasan aparat penegak hukumnya ini. Sidang kita lanjutkan minggu depan,”tandas Ginting. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Untuk diketahui, terdakwa Reyni Oktafin Wantania pada 2015, oleh Hakim Tunggal Antonius Simbolon divonis dengan pidana penjara waktu tertentu, selama 4 bulan dan pidana denda Rp 1 juta subsidair kurungan 1 bulan. (mg-5/fer)
Sidang Kosmetik Ilegal, JPU Hadirkan Ahli dari BPOM
Senin 23-11-2020,20:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,22:41 WIB
Wali Kota Vinanda Prameswati Tutup Memorandum Drill Team Championship Seri 3 di UIN Syekh Wasil Kediri
Minggu 18-10-2026,03:03 WIB
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Tegaskan Dugaan Kasus Narkotika Tak Terkait Organisasi
Sabtu 17-10-2026,23:44 WIB
Karhutla Tahura R. Soerjo Mengganas Capai 170 Hektare, Pemprov Jatim Tutup Jalur Pendakian
Minggu 18-10-2026,07:47 WIB
Diikuti 600 Pesepeda, KAI JLS100 Tulungagung Jadi Magnet Sport Tourism
Sabtu 17-10-2026,21:38 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN, Perjelas Tugas dan Fungsi Reforma Agraria
Terkini
Minggu 18-10-2026,21:05 WIB
Serap Aspirasi Jemaat Lewat Minggu Kasih, Kapolres Bojonegoro Sambangi Gereja
Minggu 18-10-2026,20:55 WIB
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Babatan Unesa Digondol Maling
Minggu 18-10-2026,20:44 WIB
Eks Kadivhubinter Polri Irjenpol Purnawirawan Napoleon Bonaparte Tutup Usia
Minggu 18-10-2026,20:38 WIB
Penasihat Hukum Korban Perundungan Anak Penyandang Down Syndrome Desak Dinsos Percepat Assessment
Minggu 18-10-2026,20:20 WIB