Surabaya, memorandum.co.id - Reyni Oktafin Wantania kembali menjalani sidang perkara kosmetik ilegal sebagai terdakwa. Warga Jalan Barata Jaya XIII, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya Dra Rahayu. Dalam keterangannya, Rahayu menyampaikan bahwa produk kosmetik yang dijual terdakwa tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, produk-produk yang dijual oleh terdakwa tergolong obat keras. “Obat perawatan wajah yang dijual oleh terdakwa tersebut tergolong obat keras yang mulia. Selain itu obat tersebut juga tidak terdaftar di BPOM,”jelas Rahayu saat memberikan keterangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/11/2020). Sedangkan Max Lesilolo, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan terkait masalah izin edar. Ia menilai BPOM kurang jeli dengan adanya jual beli online obat perawatan wajah ilegal. Karena kebanyakan obat perawatan wajah yang dijual oleh terdakwa, terjual bebas di pasaran. “Yang disita oleh BPOM itu semua pembelian dari luar negeri yang sudah ada izin edar. Tapi kenapa untuk dalam negeri tidak diawasi,” kata Max Lesilolo. Dirasa cukup mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim Martin Ginting kemudian menutup jalannya persidangan dengan mengagendakan pemeriksaan terdakwa pada sidang pekan depan. “Baik. Jadi artinya barang tersebut memang ilegal dan tidak terdaftar di data BPOM. Yang perlu ditingkatkan lagi pengawasan aparat penegak hukumnya ini. Sidang kita lanjutkan minggu depan,”tandas Ginting. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Untuk diketahui, terdakwa Reyni Oktafin Wantania pada 2015, oleh Hakim Tunggal Antonius Simbolon divonis dengan pidana penjara waktu tertentu, selama 4 bulan dan pidana denda Rp 1 juta subsidair kurungan 1 bulan. (mg-5/fer)
Sidang Kosmetik Ilegal, JPU Hadirkan Ahli dari BPOM
Senin 23-11-2020,20:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB