Rumah Bandar Narkoba Taman Digerebek, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Koplo dan Sabu

Rabu 18-11-2020,11:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Bandar narkoba yang biasa mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polresta Sidoarjo digerebek Unit Reskrim Polsek Waru. Dari rumah sang bandar yang bernama Imam Safii (21), warga Jalan Taman Randu Alas, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini ditemukan 204 ribu pil koplo, 65 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi. Lantaran ulahnya, Imam Safi'i bakal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Untoro mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo. Pelaku ditangkap di Jalan Taman Randu Alas, Desa Taman, Kecamatan Taman Sidoarjo. "Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir pil koplo, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut di edarkan di kalangan pelajar," kata Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11/2020). Ia menambahkan, saat penggeledahan awal, pihaknya menemukan barang haram berupa sabu seberat 65 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan pengeledahan lanjutan, anggota juga menemukan alat penghisap sabu. Namun anggota masih curiga karena gelagat Tersangka. Petugas pun langsung melakukan penggeledah lagi. Hasilnya petugas menemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi. "Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengonsumsi sabu," ungkapnya. Untuk mengelabuhi petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol plastik, yang diberi label vitamin B1. Pada setiap botol berisi 1.000 butir pil koplo. Dia mengaku bahwa barang haram ini barang titipan. "Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta," terangnya. Lanjut Untoro, tersangka mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika. Namun sudah beberapa kali menyimpan narkoba, Imam juga mengonsumsi sabu. "Pelaku merupakan jaringan luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," jelasnya.(ags/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait