SIDOARJO - Kecelakaan karambol melibatkan lima mobil terjadi di KM 30/B, tol Porong arah Sidoarjo, Selasa (7/5). Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, tapi bagian depan dan belakang kendaraan yang terlibat kecelakaan kondisinya ringsek. Kelima kendaraan itu, Isuzu Panther nopol W 1050 NC, yang dikemudikan M Nur As (43), asal Lemujut, Krembung, Sidoarjo; Toyota Yaris nopol DR 1250 OZ, dikemudikan Salahudin Usman (48), warga Nisa Woha, Kabupaten Bima; Toyota Innova nopol M 818 MM, dikemudikan Dicky Kurniawan (30), asal Krajan Tempeh, Kabupaten Lumajang; Honda Mobilio nopol B 2580 BFT dengan pengemudi M Hadan (61), warga Pangpajung Modung, Kabupaten Bangkalan; dan bus Mercedez Benz N 7010 UR, yang disopiri Dian (42), warga Tompokersan, Kabupaten Lumajang. "Kecelakaan diduga karena pengemudi bus tidak hati-hati dan tidak menjaga jarak aman hingga menabrak kendaraan di depannya," ujar Kasat PJR Polda Jatim AKBP Bambang Sukmo Wibowo. Informasinya, kecelakaan bermula saat Isuzu Panther, Yaris, Innova, Honda Mobilio berjalan di lajur kanan. Keempat kendaraan mengurangi kecepatan dalam posisi aman kemudian ditabrak dari belakang oleh bus dengan kecepatan 80 km/jam, sehingga terjadilah kecelakaan beruntun. (fer/tyo)
Tabrakan Karambol Lima Kendaraan di Tol Porong
Selasa 07-05-2019,13:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono
Minggu 05-04-2026,19:09 WIB
Gelar Muscab, Tujuh Nama Berpotensi Pimpin DPC PKB Jombang
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Minggu 05-04-2026,16:47 WIB
Sapi Langka dan Daging Ilegal Marak, Pedagang Kota Pasuruan Mogok Total
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Terkini
Senin 06-04-2026,14:51 WIB
Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma
Senin 06-04-2026,14:46 WIB
Kuras Uang Perusahaan Rp52,5 Juta, Supervisor Ayam Goreng Ny. Suharti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,14:20 WIB
Tanpa Naikkan Pajak PAD Jember Melonjak, Strategi Hati Bupati Fawait Mampu Gerakkan Partisipasi Warga
Senin 06-04-2026,14:17 WIB