Selama masa pandemi pengusaha pitrad harus kalang kabut. Mereka tidak lagi mampu menahan beban berat, 9 bulan dilarang operasional setelah revisi perwali 33 tahun 2020, tentang new normal, dari Perwali No 28 Tahun 2020. Pengusaha yang mewanti-wanti identitasnya tidak dikorankan ini menyebutkan perwali 33 tahun 2020 hanya larangan, tidak ada solusi selama bagi pekerja atau pengusaha pitrad. Mereka dipaksa hidup segan mati tak mau, karena tidak mampu beroperasi. Catatan yang ia sampaikan, ada ratusan pitrad di seluruh wilayah Kota Surabaya. "Sejak pandemi usaha pidrat ini berjatuhan," terang dia. Sementara itu, lanjut dia banyak terapis mengaku terpaksa mandiri dengan berbagai resiko yang dihadapi. Tidak jarang mereka menggunakan kos atau apartemen untuk praktik. Hal ini jelas pengawasan terhadap usaha pitrad semakin sulit. "Kami tidak bisa memaksa, meski kami tidak mengijinkan," tandas dia. Pria berkacamata ini, menyampaikan bisnis yang ia geluti ini, karena belum ada komunitas atau organisasi yang mewadahi pengusaha pidrat. "Kami belum ada komunitas. Ini yang membuat harus menjalankan bisnis dengan Tom and Jerry atau main kucing-kucingan," tandas dia. Didesak selama pandemi berapa besar kerugian yang ditanggung, dirinya tidak bisa menjelaskan tegas. "Yang jelas sewa ruko sebagai tempat usaha tetap berjalan, sementara tempatnya belum bisa dimanfaatkan untuk bisnis," tutut dia. Sebelum pandemi, dirinya minimal mendapat penghasilan kotor antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. "Tetapi saat ini tidak ada penghasilan, namun pengeluaran tetap rutin. Seperti biaya sewa tempat, listrik, PDAM," ujar dia. Baca Juga :
Seks Di Pitrad Salah Siapa? Strategi Tom And Jerry Akali Perwali 33
Sabtu 31-10-2020,07:14 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :