Gagahi Anak Kandung, Warga Mulyoagung Tuban Ditahan

Jumat 30-10-2020,19:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tuban, memorandum.co.id - Nur Kholis, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban harus menginap di sel tahanan dalam waktu yang cukup lama lantaran tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Kasus ini di rilis oleh Polres Tuban, Jumat (30/10/2020). Parahnya, tidak hanya sekali saja pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu. Pria 43 tahun itu mengaku tega menyetubuhi SM (17) yang masih darah daging sendiri sebanyak 6 kali. Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono membeberkan, kasus bermula saat korban sedang tidur di lantai ruang tamu rumahnya. "Entah apa yang merasuki pikiran tersangka hingga tega setubuhi anaknya," jelas mantan Kapolres Madiun ini. Kejadian itu dilakukan oleh tersangka hingga 6 kali. Kasus ini terungkap karena saat disetubuhi untuk keenam kalinya, perbuatan bejat itu diketahui oleh tetangganya. "Tahu bapak gauli anaknya, tetangganya merekam dengan video. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke polisi," tegas Alumi Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. "Tersangka kami amankan dengan sejumlah barang bukti, di antaranya sprei warna hijau motif bunga, celana pendek warna hitam, rok span warna hitam putih coklat, kaos lengan panjang warna hitam bergaris putih dan satu buah keping CD rekaman adegan cabul pelaku dengan korban," jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo 76 D UU RI No.17 Th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Th 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Terancam hukuman 15 tahun. (Cw1/har)

Tags :
Kategori :

Terkait