Gresik, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik bersama instansi terkait mencopoti stiker pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang menempel di angkutan kota (angkot), Senin (19/10/2020). Sebanyak 26 angkot dibersihkan di hari pertama. Komisioner Bawaslu Gresik Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga M Syafi' Jamhari mengatakan, pihaknya membersihkan stiker paslon di area Terminal Bunder dan Terminal Gubernur Suryo. Namun belum semua angkot dibersihkan. "Sekitar 26 stiker untuk hari ini," terangnya. Pihaknya mengaku, aktivitas pembersihan yang dilakukan bersama polres, satpol PP dan dishub tersebut mendapat sambutan positif dari para sopir. Selama pembersihan tidak ada penolakan. "Bahkan nanti angkot yang masih luput dari penertiban hari ini, teman sesama sopir siap saling mengingatkan," ujarnya. Untuk diketahui, pemasangan stiker paslon di angkot termasuk dalam pelanggaran kampanye. Di antaranya PKPU 11/2020. Dijelaskan dalam pasal 26, ukuran paling besar bagi stiker paslon adalah 10x5 centimeter. Selain itu, stiker tidak boleh dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, sarana kesehatan hingga sarana dan prasarana umum lainnya. Angkot plat kuning di antaranya. Serta juga melanggar Permenhub 15/2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Sebab, pemasangan stiker yang mrnutup penuh kaca bagian belakang bisa mrmbahayakan karena mengganggu pandangan. (and/har/fer)
Dua Puluh Enam Stiker Paslon di Angkot Dicopot
Senin 19-10-2020,18:54 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Terkini
Rabu 11-03-2026,15:23 WIB
Tak Ingin Warga Celaka Saat Mudik, Pemkab Jember Kejar Tayang Tambal Jalur Berlubang
Rabu 11-03-2026,15:19 WIB
Jelang Magrib, Polisi Ngawi Pastikan Jalanan di Pitu Bebas Balap Liar
Rabu 11-03-2026,15:16 WIB
Dukung Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Ngawi Cek Kendaraan Dinas
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB