Kemasi Sabu Jadi Paket Hemat, Bandar Kembangringgit Diringkus

Minggu 18-10-2020,16:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto membekuk bandar sabu, Sumarsono alias Gotril (47), warga Dusun Bajangan , Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging. Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Yogig Krish Tanto mengatakan, bahwa tersangka menjadi target selama ini. "Dia cukup licin, dan sekarang berhasil dibekuk. Itu pun berkat informasi dari masyarakat, kalau ia sedang berada di rumah," ujarnya. lanjut Yogig, tidak mau buruannya kabur langsung meluncur ke rumah tersangka dan meringkusnya saat mengemas barang bukti tersebut. "Kami amankan barang bukti sepuluh poket sabu dengan berat 3,18 gram," ujar Yogig. Saat diperiksa, tersangka mengaku barang bukti diperoleh dari Yudi alias Lampir (47), warga Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging. Dan ia pun mengaku membeli sabu Rp 1,2 juta dan dijual lagi dengan harga 250 ribu per satu poketnya. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Yogig. (no/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait