Polisi Bekuk Pembuang Bayi Gapura Barat

Jumat 16-10-2020,19:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sumenep, memorandum.co.id - Anggota Resmob Polres Sumenep membekuk pelaku pembuangan bayi di belakang Puskesmas Gapura di Dusun Talesek. Desa Gapura Barat, Sumenep. Tersangka berinisial YF dan AD, asal Dusun Talesek, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep. "Kedua tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.30," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (16/10/2020). Setelah diperiksa, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sumenep. Diduga yang membuang dan menghamili adalah kakak iparnya sendiri. "Para tersangka dikenakan pasal 308 KUHP," tegas Widiarti. Sebelumnya bayi ditemukan pada Jumat (18/9) sekitar 08.00 oleh warga dalam keadaan sehat di dalam kardus air mineral dengan dibalut sarung tali pusar sudah terputus. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan Pusiyah yang kemudian dibawa ke puskesmas. Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. (uri/epe/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait