Gresik, memorandum.co.id - Penggunaan mesin elektronik parkir (e-parkir) di Pasar Gresik belum dioperasionalkan secara resmi. Sebab, masih menunggu pengesahan raperda. Kadishub Kabupaten Gresik Nanang Setiawan menjelaskan, pihaknya masih menunggu raperda disahkan. Ini terkait untuk mengoperasikan e-parkir, dibutuhkan juru parkir (jukir) resmi. Sedangkan alokasi untuk dana jukir belum tertera di aturan. "Kami butuh aturan untuk mengakomodirnya. Pada 2019 sudah kami serahkan drafnya," ujar Nanang Setiawan, Jumat (16/10/2020). Sampai saat ini Nanang juga tidak mengetahui alasan molornya pengesahan raperda tersebut. Nanang memperlihatkan chat WathsApp (WA) dengan seorang anggota dewan untuk menanyakan jadwal paripurna terkait pengesahan raperda yang sudah selesai diproses. Dan jawabannya masih belum. Tidak hanya sekali, pada beberapa kesempatan, ia mengaku pertanyaan yang sama juga diajukan. Selain itu, nantinya tarif parkir pun juga akan berubah dan akan menggunakan klasifikasi sistem zonasi. "Nanti ada zonasi standar, zonasi A, dan zonasi B. Untuk standar roda dua dikenakan tarif Rp 2.000, zonasi A Rp 3.000, sedangkan zonasi B Rp 2.500. Lebih lanjut nantinya akan diatur dalam perbup," tambahnya. Selebihnya, Nanang mengaku urusan lainnya sudah beres. Utamanya terkait kerja sama dengan Bank Jatim, BCA dan Bank Mandiri. Ia menjelaskan, nantinya pembayaran e-parkir akan menggunakan e-money dan flazz BCA. Sementara itu, saat ini fasilitas parkir di pasar Gresik masih menggunakan sistem lama, yakni bayar di tempat kepada jukir. Bedanya, sembari menunggu raperda disahkan, mesin e-parkir dioperasikan oleh jukir. Para Jukir yang mengenakan rompi dari dishub membeli kepada dishub karcis e-parkir senilai Rp 1 juta. "Kami membeli karcis ke dishub Rp 1 juta. Jadi kami yang isi saldo. Nanti habis, isi lagi. Ya istilahnya nalangi dulu. Nanti masyarakat bayarnya masih seperti biasa, secara langsung," tutur jukir Pasar Gresik yang tidak mau disebutkan namanya. Ia menambahkan sampai saat ini jukir tidak mendapat gaji dari dishub. Melainkan mendapat uang lebih dari tarif parkir. Sementara itu Nanang sendiri membenarkan jika sampai saat ini para jukir di pasar Gresik memang tidak mendapat gaji dari dishub, hal itu dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur terkait alokasi dana untuk gaji jukir. Ia baru menunggu raperda disahkan. "Mereka, kami bekali rompi sebagai tanda bahwa mereka itu jukir dari dishub," kata Anang. (han/har/fer)
Tunggu Pengesahan Raperda, Mesin E-Parkir di Gresik Belum Dioperasionalkan
Jumat 16-10-2020,19:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Kamis 20-08-2026,02:45 WIB
KNKT Usulkan Agen Pemeriksa Muatan Perkuat Pengawasan Barang Berbahaya di Transportasi Laut
Kamis 20-08-2026,13:15 WIB
Dari Cinta Palsu hingga Hadiah Fiktif, Begini Modus Sindikat Love Scamming
Kamis 20-08-2026,12:46 WIB
Mahasiswi Berprestasi Terancam Gagal dapat Beasiswa, Cak Ji Sidak BPS Surabaya Soroti Data Desil
Kamis 20-08-2026,12:49 WIB
46 Tersangka Sindikat Love Scamming Internasional Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Terkini
Jumat 21-08-2026,02:17 WIB
Polres Gresik Peringati Maulid Nabi 1448 H, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Keteladanan
Jumat 21-08-2026,01:39 WIB
Polisi Bekuk DPO Basri Lewaimang, Pasok Narkoba 3 RHU di Batam
Jumat 21-08-2026,01:18 WIB
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Jumat 21-08-2026,01:17 WIB
ABVI Berburu Talenta Bola Voli Pelajar Tulungagung dan Trenggalek
Jumat 21-08-2026,00:45 WIB