Gresik, memorandum.co.id - Penggunaan mesin elektronik parkir (e-parkir) di Pasar Gresik belum dioperasionalkan secara resmi. Sebab, masih menunggu pengesahan raperda. Kadishub Kabupaten Gresik Nanang Setiawan menjelaskan, pihaknya masih menunggu raperda disahkan. Ini terkait untuk mengoperasikan e-parkir, dibutuhkan juru parkir (jukir) resmi. Sedangkan alokasi untuk dana jukir belum tertera di aturan. "Kami butuh aturan untuk mengakomodirnya. Pada 2019 sudah kami serahkan drafnya," ujar Nanang Setiawan, Jumat (16/10/2020). Sampai saat ini Nanang juga tidak mengetahui alasan molornya pengesahan raperda tersebut. Nanang memperlihatkan chat WathsApp (WA) dengan seorang anggota dewan untuk menanyakan jadwal paripurna terkait pengesahan raperda yang sudah selesai diproses. Dan jawabannya masih belum. Tidak hanya sekali, pada beberapa kesempatan, ia mengaku pertanyaan yang sama juga diajukan. Selain itu, nantinya tarif parkir pun juga akan berubah dan akan menggunakan klasifikasi sistem zonasi. "Nanti ada zonasi standar, zonasi A, dan zonasi B. Untuk standar roda dua dikenakan tarif Rp 2.000, zonasi A Rp 3.000, sedangkan zonasi B Rp 2.500. Lebih lanjut nantinya akan diatur dalam perbup," tambahnya. Selebihnya, Nanang mengaku urusan lainnya sudah beres. Utamanya terkait kerja sama dengan Bank Jatim, BCA dan Bank Mandiri. Ia menjelaskan, nantinya pembayaran e-parkir akan menggunakan e-money dan flazz BCA. Sementara itu, saat ini fasilitas parkir di pasar Gresik masih menggunakan sistem lama, yakni bayar di tempat kepada jukir. Bedanya, sembari menunggu raperda disahkan, mesin e-parkir dioperasikan oleh jukir. Para Jukir yang mengenakan rompi dari dishub membeli kepada dishub karcis e-parkir senilai Rp 1 juta. "Kami membeli karcis ke dishub Rp 1 juta. Jadi kami yang isi saldo. Nanti habis, isi lagi. Ya istilahnya nalangi dulu. Nanti masyarakat bayarnya masih seperti biasa, secara langsung," tutur jukir Pasar Gresik yang tidak mau disebutkan namanya. Ia menambahkan sampai saat ini jukir tidak mendapat gaji dari dishub. Melainkan mendapat uang lebih dari tarif parkir. Sementara itu Nanang sendiri membenarkan jika sampai saat ini para jukir di pasar Gresik memang tidak mendapat gaji dari dishub, hal itu dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur terkait alokasi dana untuk gaji jukir. Ia baru menunggu raperda disahkan. "Mereka, kami bekali rompi sebagai tanda bahwa mereka itu jukir dari dishub," kata Anang. (han/har/fer)
Tunggu Pengesahan Raperda, Mesin E-Parkir di Gresik Belum Dioperasionalkan
Jumat 16-10-2020,19:23 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :