SURABAYA - Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4). Dalam dakwaan, aktris FTV ini dijerat dengan dua dakwaan yaitu primer dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair dengan pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Meski mengetahui perbuatan itu merupakan dilarang tetapi terdakwa tetap melakukannya,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila membacakan isi dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dwi Purwadi. Selain itu, lanjut Nurlaila, bahwa terdakwa sempat berpesan kepada Endang Suhartini alias Siska (berkas terpisah) agar tidak memberitahukan kepada pacarnya bahwa kepergiannya ke Surabaya untuk menerima booking melayani hubungan badan. “Agar merahasiakan pekerjaannya ke Surabaya yang menemani tamu untuk melayani hubungan seks tidak ingin diketahui oleh pacarnya. Sepengetahuan pacarnya terdakwa ke Surabaya untuk melakukan pekerjaan sebagai master of ceremony (MC) di Surabaya Town Square (Sutos) Surabaya,” tambahnya. Nurlaila menambahkan, saat diamankan terdakwa dan Rian Subroto berada di dalam selimut dan tidak menggenakan pakaian apapun. “Selanjutnya mereka diamankan di Polda Jatim,” pungkas Nurlaila. Karena perkara asusila, ketua majelis Dwi Purwadi selanjutnya meminta pengunjung di ruang Cakra untuk keluar ruangan karena tertutup. Selama sidang, Vanessa berulang kali mengusap air matanya saat mendengarkan dakwaan JPU. Terpisah, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan bahwa JPU harus bisa membuktikan dakwaan yang disusun dan dibacakan di persidangan. “Dakwaan janggal sekali dan jangan hanya hanya lips service saja. Karena yang kami tahu dakwaan itu menyebut nama-nama orang. Nama-nama tersebut tidak ada dalam persidangan, kami minta kepada majelis hakim membuat pertimbangan membebaskan Vanessa,” ujar Abdul Malik. Abdul Malik menambahkan, bahwa di sidang perdana ini kondisi Vanessa sakit tetapi tetap melanjutkan persidangan. “Kami dari tim pengacara tidak mau beropini biarlah dia hadir,” tegas dia. Namun, dengan melihat kondisi Vanessa yang hanya sebagai korban, pihaknya tadi (kemarin, red) mengajukan peralihan penahanan. “Fakta ini kami lakukan dan meminta polisi jangan main-main dengan masalah ini,” tandas Abdul Malik. (fer/nov)
Sakit, Vanessa Ajukan Pengalihan Penahanan
Kamis 25-04-2019,09:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Terkini
Kamis 28-11-2024,07:11 WIB
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Dibuka 29 November-6 Desember 2024, Ini Syaratnya
Kamis 28-11-2024,07:06 WIB
Polsek Simokerto Apresiasi TPS Bertema Stadion Gelora Bung Tomo
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,06:04 WIB
Kalah di Lapas, Gus Fawait-Djoko S Unggul di 25 Kecamatan
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB