Kasus Anak Gugat Ibu Tiri, Pengacara Penggugat : Suami Istri Kok Bisa Jual Beli ?

Kamis 08-10-2020,17:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

  Surabaya, Memorandum.co.id - Keluarnya surat penetapan pernikahan dan peralihan aset tanah dan bangunan oleh Tjahja Limanto (78) kepada Janny Wijono, diduga saat itu orang tua (Tjahja Limanto) dari penggugat dalam kondisi demensia (pikun) kronis. Sehingga oleh pengadilan disahkan penetapan pernikahan pada 2015 dan di tahun yang sama dialihkannya dua aset di Jalan Sukomanunggal dan Jalan Cokelat oleh Tjahja Limanto. “Ini yang kita buktikan di pengadilan. Karena berdasarkan keterangan ahli yang kita hadirkan di persidangan, bahwa penyakit demensia tidak dapat sembuh. Semakin lama akan kronis,” jelas Irwan mewakili Martin Suryana, penasihat hukum dari penggugat Djie Widya Mira Chandralimanto (60), Ihwan Muhamad Limanto (53), dan Widya Mirasindayani Limanto (51), Kamis (8/10). Irwan menambahkan, pada 2004, orang tua penggugat (Tjahja Limanto) sudah menderita penyakit demensia tersebut. Dan pada 2014, akhirnya dirujuk ke Singapura dan berobat hingga 2016 juga karena beberapa penyakit, salah satunya demensia. “Obat tidak dapat menyembuhkan demensia tapi hanya memperlambat itupun tidak sama. Penyakit ini sifatnya tidak bisa hilang dan semakin parah,” ujarnya. Tambahnya, kenapa mempersoalkan jual beli itu dilakukan oleh suami istri. Padahal di aturan pasal 1467 KUHAP diterangkan bahwa antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli. “Suami istri kok bisa jual beli. Kami cek lagi yang diserahkan tergugat, dan tidak ada keterangan mereka (Tjahja Limanto dan Janny Wijono) sebagai suami istri. Tapi penetapan itu ada dan sudah dibuktikan di pengadilan. Untuk urusan jual beli dengan menutupi perkawanin mereka biar hakim yang menilai, karena sudah jelas diatur di pasal 1467 KUHP,” tegas Irwan. Disinggung apakah kematian Tjahja Limanto pada 13 Agustus 2016 itu ada dugaan pembunuhan, Irwan membantahnya. “Tidak. Karena sakit, waktu itu anaknya ada semua,” pungkas Irwan. Sementara itu, Masbuhin, penasihat hukum Janny Wijono dikonfirmasi masih akan mempelajari perkaranya. “Saya masih rapat di Jakarta. Tidak tahu, belum dapat laporan dari staf,” jelasnya. Disinggung apakah Janny Wijono dan Tjahja Limanto sudah menikah, Masbuhin menegaskan bahwa dirinya belum bisa berkomentar. “Belum bisa komentar, saya lihat berkasnya dulu,” pungkas Masbuhin. Seperti diketahui, dalam nomor perkara 1135/Pdt.G/2019/PN Sby, Janny Wijono digugat oleh ketiga anak Tjahja Limanto yaitu Widya Miratantri, Haryono Citrobuwono Limanto, dan Djie Taufik Jayaadmaja Limanto diwakili kuasa hukumnya Martin Suryana. Mereka mempertanyakan dua aset yang sduah beralih kepada Janny Wijono tanpa sepengetahuan penggugat. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait