Bojonegoro, memorandum.co.id - Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri, oknum anggota DPRD Bojonegoro dipolisikan. Oknum anggota dewan itu diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (29/9/2020). Korban merupakan aparatur sipil negara (ASN). Ia melaporkan suami karena mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Bahkan, korban mengalami luka memar pada kedua lengannya. Sesuai hasil visum, diketahui retak pada tulang tangan kirinya. Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto membenarkan adanya pelaporan dugaan kasus KDRT yang dilakukan oknum anggota DPRD kepada istrinya. Menurut mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi atas laporan korban. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami pelaporan dugaan KDRT ini," beber dia. Sesuai informasi, oknum anggota dewan itu dicecar sekitar 30 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam. Oknum anggota dewan itu datang sekitar pukul 15.00. (top/har/fer)
Oknum Anggota Dewan Aniaya Istri
Selasa 29-09-2020,20:47 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesawat
Rabu 06-05-2026,12:44 WIB
Cemburu Buta Berujung Maut, Mertua Tewas Saat Lerai Pertengkaran di Sumbergirang
Rabu 06-05-2026,13:10 WIB
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal Diduga Depresi Usai PHK
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Rabu 06-05-2026,09:41 WIB
Atasi Banjir Tahunan, Pemkab Sidoarjo Ajukan Anggaran Rp209,5 Miliar ke BNPB
Terkini
Rabu 06-05-2026,23:03 WIB
Peradi SAI Surabaya Lantik Pengurus Baru, Tonic Tangkau Perkuat Akses Keadilan
Rabu 06-05-2026,22:55 WIB
Imigrasi Cilegon Edukasi PIMPASA di Desa Ciwaduk Cegah TPPO dan Perkuat Layanan Digital
Rabu 06-05-2026,22:20 WIB
Bank Jatim Catat Laba Tertinggi, Khofifah Dorong Ekspansi UMKM dan Digitalisasi
Rabu 06-05-2026,22:14 WIB
ASN Kasus Pungli ESDM Jatim Terima Gaji 50 Persen Selama Nonaktif
Rabu 06-05-2026,22:10 WIB