Bojonegoro, memorandum.co.id - Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri, oknum anggota DPRD Bojonegoro dipolisikan. Oknum anggota dewan itu diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (29/9/2020). Korban merupakan aparatur sipil negara (ASN). Ia melaporkan suami karena mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Bahkan, korban mengalami luka memar pada kedua lengannya. Sesuai hasil visum, diketahui retak pada tulang tangan kirinya. Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto membenarkan adanya pelaporan dugaan kasus KDRT yang dilakukan oknum anggota DPRD kepada istrinya. Menurut mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi atas laporan korban. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami pelaporan dugaan KDRT ini," beber dia. Sesuai informasi, oknum anggota dewan itu dicecar sekitar 30 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam. Oknum anggota dewan itu datang sekitar pukul 15.00. (top/har/fer)
Oknum Anggota Dewan Aniaya Istri
Selasa 29-09-2020,20:47 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,21:37 WIB
Tiba di Tokyo, Prabowo Disambut Pejabat Pemerintah Jepang di Haneda Airport
Minggu 29-03-2026,22:41 WIB
Jordi Amat Puji Taktik John Herdman di Timnas Indonesia pada FIFA Series 2026
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Terkini
Senin 30-03-2026,21:13 WIB
Babak Pertama Indonesia vs Bulgaria 0-1, Gol Penalti Marin Petkov di FIFA Series 2026
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,20:42 WIB
Pertemuan Hangat Prabowo dan Kaisar Naruhito Perkuat Kemitraan Indonesia-Jepang
Senin 30-03-2026,20:41 WIB
Digugat Rp 15 Miliar, PT Syarif Maju Karya Seret Kementerian PUPR ke PN Surabaya
Senin 30-03-2026,20:36 WIB