Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah tahapan sosialisasi untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes), kini tiba saatnya petugas gabungan menegakkan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi. Seperti dilakukan tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tulungagung, pada Jumat (18/09) di halaman gedung wakil rakyat. Lebih kurang 1 jam Operasi Yustisi digelar, sebanyak 12 pelanggar prokes terjaring. Mereka yang melakukan pelanggaran langsung menjalani sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu. Seorang siswa SMP berinisial LN (14) turut terjaring razia karena melanggar prokes. Dia kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah. LN mengaku lupa, meskipun dia sudah mengatahui aturan kewajiban menggunakan masker. "Biasanya ya pakai, tapi ini tadi pas buru-buru," ucapnya pada petugas. Sementara Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, mulai hari ini pihaknya sudah tidak ada kompromi kepada pelanggar prokes. Sesuai aturan, EG Pandia akan menindak tegas semua pelanggar prokes. "Sudah kita laksanakan. Mulai hari ini kita berikan penindakan kepada pelaku pelanggaran," ujarnya. Pandia menjelaskan, secara rutin pihaknya akan mengevaluasi penerapan penindakan ini. Termasuk melakukan razia serupa di lokasi-lokasi lain di Kabupaten Tulungagung guna memastikan masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku untuk menerapkan prokes. "Terus kita gencarkan ini. Hasil hari ini akan dievaluasi terus agar masyarakat bisa memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan," terangnya. Pandia menegaskan, tidak hanya pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker, pengemudi mobil pun juga akan didenda jika masih mengabaikan protokol kesehatan. Sementara untuk pengguna masker yang tidak menggunakannya sesuai aturan, tetap akan mendapatkan peringatan. "Makanya sudah kita sampaikan sejak awal, yang beraktifitas di luar rumah harus menggunakan masker, mau pakai motor maupun mobil," tuturnya. Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami aturan ini, dan menumbuhkan kesadaran untuk menjalankan prokes dengan baik dan benar. (fir/mad)
Razia Masker di Tulungagung, Pelanggar Didenda Rp 25 Ribu
Sabtu 19-09-2020,09:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,14:47 WIB
KPK Geledah Kios di Jalan S Parman dan Kantor DPUPR Madiun, Dalami Dugaan Korupsi
Selasa 27-01-2026,19:10 WIB
Ratusan Orang Diduga Tertipu Investasi Bodong Impor Buah di Surabaya, Dua Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terkini
Rabu 28-01-2026,13:26 WIB
Polsek Simokerto Sambangi Warga Kapasari Terkait Temuan Motor di Bazar Polrestabes
Rabu 28-01-2026,13:23 WIB
Jembatani Asa Pelaku Usaha, Lia Istifhama Resmi Jadi Dewan Penasehat Markas UKM Jawa Timur
Rabu 28-01-2026,12:54 WIB
BPBD Tulungagung Temukan Satu Bangunan SD Rusak, Imbas Gempa 5,5 Magnitudo di Pacitan
Rabu 28-01-2026,12:45 WIB
IMI Surabaya Tegaskan Latihan Bersama Herex Day di Kenjeran Ilegal, Minta Dihentikan
Rabu 28-01-2026,12:11 WIB