Operasi Yustisi di Jember : 295 Orang Disanksi Kerja Sosial, 10 Orang Didenda Rp 250.000

Rabu 16-09-2020,07:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

  Jember Memorandum.co.id - Polres Jember dan unsur TNI Kodim 0824 Jember bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember yang menamakan dirinya Dansatgas Covid-19, menggelar Operasi Yustisi sidang di tempat. Operasi yang digelar di alun-alun kota Jember Jl. Sudirman itu tampak hadir Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, Ketua Pengadilan Negeri Jember Marolop Simamora, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Jember Suprapto dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thobari. Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono sebagai Wakil Ketua Dansatgas Covid-19 mengatakan, dalam operasi yustisi ini sebanyak 295 orang diberi peringatan (teguran) sanksi sosial membersihkan jalan di seputaran alun-alun atau push up, sedangkan 10 orang pelanggar membayar denda Rp 250.000. "Sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19," kata Aris Supriyono Selasa (15/9) malam. Sedangkan untuk 10 pelanggar, lanjut Aris, kedapatan melanggar untuk yang kali kedua sehingga untuk itu mereka langsung divonis denda Rp 250.000 oleh majelis hakim sesuai dengan Pergub nomor 53 tahun 2020 Tetang Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. "Para pelanggar pertama hanya mendapatkan sanksi sosial bekerja selama satu jam dan membayar perkara Rp 2.000 sedangkan yang sudah kedapatan melanggar lagi langsung divonis denda sesuai Pergub,"terang lulusan Akpol tahun 2000. Uang hasil pembayaran biaya perkara dan denda tersebut akan disetorkan ke kas negara. "Target kami bukan banyaknya pelanggar, tapi kegiatan operasi yustisi ini digelar sebagai implementasi Peraturan Bupati Jember Nomor 47 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan. Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin, yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker saat ditempat umum," ujarnya. Selebihnya setelah didata, masyarakat yang melanggar akan diberikan masker dan peringatan jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan. “Dalam kesempatan ini, kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Jember 100 persen menggunakan masker," pungkasnya Sementara Supardi warga Desa/Kecamatan Pakusari salah seorang pelanggar yang terjaring, mengaku lupa tidak pakai masker.  "Operasi ini kegiatan sangat positif karena masih banyak yang teledor karena lupa," ujarnya. (edy/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait