Surabaya, memorandum.co.id – Selain Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah yang dituntut 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, Senin (14/9/2020). Ketiga terdakwa yang dibacakan secara bergiliran tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. Awalnya, tim JPU KPK membacakan tuntutan Kadis PU Sunarti Setyoningsih. Dalam tuntutannya itu, Sunarti dituntut 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan penjara. “Selain itu, dia juga diwajibkan mengembalikan Rp 225 juta uang suap yang diterimanya. Tapi karena uang disita, Sunarti tidak perlu menggantinya,” ujar Dodi Sukmono, salah satu tim JPU KPK. Pembacaan tuntutan kedua kepada Ketua PPK Judi Tetrahastoto. Judi dituntut 3 tahun, denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan. Judi juga diwajibkan membayar pengganti Rp 450 juta. Karena sudah ada Rp 230 juta yang disita KPK, sehingga dia hanya mengembalikan Rp 250 juta. “Pembayaran itu dalam batas sebulan setelah perkara inkracht. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang, namun jika tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama satu tahun,” ujar JPU KPK lainnya. Dan terakhir, Kabag ULP Sangaji dengan tuntutan 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Terdakwa membayar uang pengganti Rp 300 juta. Karena Rp 100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp 90 juta dari pokja ULP, Sangaji hanya mengembalikan Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun,” pungkas JPU KPK. Atas tuntutan itu, Heber Sihombing, penasihat hukum ketiga terdakwa mengatakan, pihaknya menghargai tuntutan jaksa karena hari tuntutannya sesuai fakta. “Klien kami menerima karena mereka pejabat. Bukan karena mereka melakukan sesuatu,” jelasnya. Heber menambahkan, meski tuntutan mereka berat namun sesuai fakta. “Sesuai dengan pasal 11. Fakta itu yang terungkap, mereka tidak memita dan menjanjikan sesuatu. Jadi sesuai fakta,”ujar Heber. Tuntutan ketiga terdakwa yang tidak sama, Heber menambahkan itu jaksa yang bisa menjawab. “Mungkin, mereka menganggap perannya. Harusnya sama selama dua tahuyn,” pungkas Heber. (fer/gus)
Terima Suap Kontraktor, Tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo Dituntut Beda
Senin 14-09-2020,19:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesawat
Rabu 06-05-2026,13:10 WIB
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal Diduga Depresi Usai PHK
Rabu 06-05-2026,15:26 WIB
DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli PKL, Bupati Diminta Turun Tangan
Rabu 06-05-2026,12:44 WIB
Cemburu Buta Berujung Maut, Mertua Tewas Saat Lerai Pertengkaran di Sumbergirang
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Terkini
Kamis 07-05-2026,10:26 WIB
Susah Tidur? Ini Cara Sederhana Mengatasi Insomnia
Kamis 07-05-2026,10:21 WIB
Antrean Haji Sidoarjo Terpanjang di Jawa Timur, Tiap Hari 40 Orang Daftar Reguler
Kamis 07-05-2026,10:08 WIB
Perkuata Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres AKBP Prayoga Angga Terima Silaturahmi DPD LDII
Kamis 07-05-2026,09:58 WIB
Niat Ngemplang Berkedok Pacaran: Motor Dijual, Mobil Digadaikan, Ahmad Bablas ke Meja Hijau
Kamis 07-05-2026,09:47 WIB