Jember, Memorandum.co.id - Warga Kabupaten Jember yang nekat tidak mengenakan masker di tempat umum dikenakan sanksi. Sesuai dengan Perbup nomor 47 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, para pelanggar harus menjalani sidang di tempat dan siap menerima sanksi kerja sosial selama 1 jam. Operasi penerapan sanksi Perbup nomor 47 ini digelar di traffic light Pasar Tanjung, Senin (14/9/2020), yang melibatkan Majelis Hakim PN Jember dan JPU Kejaksaan Negeri Jember, serta Satpol PP Kabupaten Jember, maupun jajaran Polri dan TNI. "Kabupaten Jember tidak menginginkan pembatasan sosial berskala besar seperti di tempat yang lain maka di Jember memberlakukan Perbup nomor 47 dalam rangka memutus mata rantai sebaran pandemi covid-19, menjatuhkan sanksi sosial," terang Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Jember, Suprapto di sela operasi. Jika masih nekat tidak memakai masker dan terjaring tim Satgas Covid-19 maka akan dilakukan pencatatan dan disidang yustisi di tempat yang akan mendapatkan sanksi sosial terlebih dahulu sebelum menerapkan Pergub nomor 53 tahun 2020, dengan denda. "Sasaran pertama terhadap perorangan dan pengelola usaha yang tidak mematuhi peraturan protokol kesesatan menggunakan masker di tempat umum," tandas Suprapto. Humas Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono menyampaikan, sanksi itu bertujuan mendisiplinkan masyarakat. Terutama untuk melindungi diri masyarakat sendiri. ”Ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar melindungi dirinya sendiri dengan memakai masker. Kita selama ini sudah beri kelonggaran dan masyarakat sudah bagus kesadarannya tapi ini karena ada penambahan kasus signifikan,” lanjut Slamet. Sementara Gatot Triyono, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember meminta kerjasama yang baik dari perusahaan, toko, tempat belanja untuk menerapkan betul protokol kesehatan. Pengusaha diminta tidak mencari untung semata. ”Saya minta kerjasama perusahaan, toko tradisional atau modern untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan cuma memikirkan untung,” pinta Gatot Triyono. Gatot mengatakan, jumlah kasus positif 671, yang masih dirawat 65 orang, sedangkan yang meninggal 48 orang, kasus suspek 61 orang (PDP dan ODP).(edy)
Nekat Tak Bermasker, Warga Jember Mulai Ditindak Tegas
Senin 14-09-2020,15:12 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :