Gresik, Memorandum.co.id - Puluhan personil gabungan dari beberapa instansi di Kabupaten Gresik menggelar operasi yustisi di depan kantor Bupati Gresik, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi merupakan upaya pengetatan disiplin masyarakat. Hal itu dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) masih kerap terjadi. Masih banyak masyarakat yang abai untuk memakai masker dan menjaga jarak sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Bambang Angkasa menuturkan, operasi yustisi yang dilakukan ini langsung menindak tegas para pelanggar. Identitas diri disita dan diberi sanksi sesuai Perbup 22/2020. "Langsung ditindak di tempat, pelanggar bisa memilih antara kerja sosial atau membayar denda sejumlah yang sudah ditentukan," ujarnya. Personil gabungan yang turun terdiri dari jajaran Polres, Satpol PP, Kodim 0817 dan Dinas Perhubungan Gresik. Seluruh personil menyebar dan melakukan pengecekkan pengguna jalan yang masih melanggar prokes. Ketika ada yang melanggar, langsung digiring menuju meja penindakan guna mendapatkan sanksi dan pedataan. "Intinya ini menegakkan protokol kesehatan. Guna menekan angka penyebaran covid-19 di kota Pudak. Hal ini sesuai Inpres 6/2020," tegas perwira dengan tiga balok di pundak itu.(and/har)
Darurat Covid-19, Puluhan Personil Gabungan di Gresik Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Senin 14-09-2020,14:20 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :