Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan perkara fetish kain jarik yang dilakukan Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa Unair beberapa waktu lalu? Kini, berkas perkara yang berada di Kejari Tanjung Perak ada penambahan pasal baru yaitu terkait pencabulan. Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap Gilang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Polrestabes Surabaya menetapkan Gilang sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. Namun, pihak Kejari Surabaya menambahkan pasal berlapis yang dijeratkan kepada tersangka yaitu kesatu pasal 45B Undang-Undang 19/2016 atau kedua pasal 45 ayat (4) Undang-Undang 19/2016 atau ketiga pasal 335 ayat (1) dan kedua pasal 82 jo 76E Undang-Undang 17/2016 dan ketiga pasal 289 KUHP. Pasal ini muncul ketika penyidik pidana umum (pidum) Kejari Tanjung Perak menemukan adanya persesuaian keterangan di antara dua korban pencabulan di antara empat korban dari tersangka bermodus kepentingan riset kuliah. “Kita ambil persesuaian keterangan di antara dua korban pencabulan itu,” jelas Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (11/9/2020). Seperti diketahui, Gilang sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus ini sempat viral setelah korban menceritakan pengalamannya di Twitter ketika dicabuli tersangka. Gilang sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual dan terangsang kepada pria yang dibungkus jarik. Gilang mencari korban secara acak di media sosial. Selanjutnya, dia menghubungi korban melalui direct message (DM). Percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp (WA) setelah tersangka meminta nomor korban. Dari percakapan itu, tersangka meminta korban membungkus tubuh dengan kain jarik. Dalihnya untuk riset kuliah. Namun, riset itu dipastikan tidak ada. Para korban berniat membantu karena simpati. Jika tidak dituruti, tersangka yang mengaku punya vertigo mengancam akan bunuh diri. (fer/gus)
Apa Kabar Kasus Gilang Fetish Kain Jarik
Jumat 11-09-2020,17:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Minggu 05-04-2026,22:41 WIB
Stok Beras Nasional Melimpah, Bulog Siap Hadapi Potensi El Niño 2026
Terkini
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Senin 06-04-2026,21:43 WIB