Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan perkara fetish kain jarik yang dilakukan Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa Unair beberapa waktu lalu? Kini, berkas perkara yang berada di Kejari Tanjung Perak ada penambahan pasal baru yaitu terkait pencabulan. Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap Gilang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Polrestabes Surabaya menetapkan Gilang sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. Namun, pihak Kejari Surabaya menambahkan pasal berlapis yang dijeratkan kepada tersangka yaitu kesatu pasal 45B Undang-Undang 19/2016 atau kedua pasal 45 ayat (4) Undang-Undang 19/2016 atau ketiga pasal 335 ayat (1) dan kedua pasal 82 jo 76E Undang-Undang 17/2016 dan ketiga pasal 289 KUHP. Pasal ini muncul ketika penyidik pidana umum (pidum) Kejari Tanjung Perak menemukan adanya persesuaian keterangan di antara dua korban pencabulan di antara empat korban dari tersangka bermodus kepentingan riset kuliah. “Kita ambil persesuaian keterangan di antara dua korban pencabulan itu,” jelas Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (11/9/2020). Seperti diketahui, Gilang sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus ini sempat viral setelah korban menceritakan pengalamannya di Twitter ketika dicabuli tersangka. Gilang sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual dan terangsang kepada pria yang dibungkus jarik. Gilang mencari korban secara acak di media sosial. Selanjutnya, dia menghubungi korban melalui direct message (DM). Percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp (WA) setelah tersangka meminta nomor korban. Dari percakapan itu, tersangka meminta korban membungkus tubuh dengan kain jarik. Dalihnya untuk riset kuliah. Namun, riset itu dipastikan tidak ada. Para korban berniat membantu karena simpati. Jika tidak dituruti, tersangka yang mengaku punya vertigo mengancam akan bunuh diri. (fer/gus)
Apa Kabar Kasus Gilang Fetish Kain Jarik
Jumat 11-09-2020,17:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,15:54 WIB
Terseret Pungli, Pemkot Surabaya Bebastugaskan Oknum Lurah dan Pecat 4 Pegawai DLH
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB
PSMP Desak Manajemen Terbuka, Kerugian Akumulatif Rp43,99 Miliar di PDAM Lumajang Jadi Sorotan
Sabtu 03-10-2026,10:20 WIB
Mutasi Besar-besaran Kapolri: Ini Daftar 19 Kapolda dan 2 Wakapolda yang Diganti
Sabtu 03-10-2026,14:36 WIB
Dibacok Tunangan di Gresik, Korban Disebut Anak Lurah di Surabaya
Sabtu 03-10-2026,11:20 WIB
Tiga Srikandi MI Bahrul Ulum Blawi Lamongan Siap Guncang OMI Jawa Timur
Terkini
Minggu 04-10-2026,08:56 WIB
Tak Sekadar Harga Murah, Mitsubishi Srikandi Wiyung Ungkap Pentingnya Jaringan Layanan dan Kepastian Legalitas
Minggu 04-10-2026,08:49 WIB
Kunjungi Bangkalan, Dirjen Dukcapil dan Bupati Lukman Hakim Tinjau Pelayanan Adminduk di MPP
Minggu 04-10-2026,08:03 WIB
Hadiri Wisuda Univeritas Adi Buana Surabaya, Wamendiktisaintek Tekankan Pentingnya Guru Inovatif
Minggu 04-10-2026,06:46 WIB
Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Ricuh, Hak Suara Warga Diduga Dikebiri dan Syarat Etika Ditebas
Minggu 04-10-2026,06:37 WIB