Pemkot Surabaya dan MUI Perketat Pengawasan Narkoba serta Miras Ilegal

Rabu 04-11-2026,15:35 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Karang Taruna dan Remaja Masjid diminta berdiri di garis depan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

BACA JUGA:Sidak Toko Miras, Camat Genteng Temukan Pelanggaran Izin Usaha

Eri menegaskan pentingnya keberanian masyarakat untuk tidak berdiam diri. "Jangan pernah bermimpi narkoba dan miras hilang kalau kita sendiri diam," tegasnya.

Masyarakat yang takut melakukan tindakan mandiri diminta segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. "Jika warga takut bertindak langsung, segera laporkan ke Pemkot, Polrestabes, atau BNN," lanjut Eri.

Pihaknya menyiapkan tim khusus untuk merespons setiap aduan lapangan. "Kita punya Satgas Anti Premanisme untuk menindaklanjuti," jelasnya.

BACA JUGA:Razia Kamtibmas, 218 Botol Miras dan 9 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Lamongan

Intervensi ekonomi secara mendalam juga terus disalurkan ke kawasan-kawasan rawan peredaran. Salah satu lokasi fokus penanganan berada di kawasan Jalan Kunti.

"Kami memberikan dukungan penuh pada kawasan rawan, seperti Jalan Kunti melalui program intervensi UMKM," terangnya.

Langkah ini diambil untuk menguatkan struktur ekonomi lokal di kawasan tersebut. "Penguatan pergerakan ekonomi lokal agar iklim lingkungan berubah menjadi lebih positif," tambah Eri.

BACA JUGA:Polres Gresik Sikat Peredaran Miras Ilegal di Ujungpangkah

Pemkot Surabaya turut berkolaborasi dengan MUI untuk penanaman akhlakul karimah dan akidah warga. Edukasi mengenai bahaya narkoba terus disosialisasikan dari sudut pandang ajaran agama.

Pola preventif ini berjalan seiring dengan penindakan hukum oleh kepolisian. "Menghilangkan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan," tutur Eri.

Menurutnya, pembenahan pola pikir masyarakat menjadi faktor penentu. "Harus ada perubahan mindset dan penguatan akhlakul karimah," katanya.

BACA JUGA:Langgar SE Pemkot Surabaya, Toko Miras di Mulyorejo Kepergok Jual Eceran

Ketika pemahaman agama dan kesadaran bahaya sudah terbentuk, masyarakat akan menolak secara mandiri.

"Ketika masyarakat menyadari bahwa barang tersebut haram dan merusak, dengan sendirinya mereka akan menjauhi," jelasnya.

Kategori :