iklan ulta memorandum

Sidak Ulang Tower Losari, Komisi A DPRD Jombang Desak Telkom Segera Temui Warga

Sidak Ulang Tower Losari, Komisi A DPRD Jombang Desak Telkom Segera Temui Warga

Komisi A DPRD Jombang kembali sidak tower telekomunikasi di Desa Losari, Ploso, dan mendesak Telkom segera berkoordinasi dengan warga serta pemerintah desa.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik keberadaan tower telekomunikasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten JOMBANG, belum juga menemui titik terang. Meski telah dua kali dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP), keluhan warga hingga kini masih menunggu penyelesaian.

Komisi A DPRD Kabupaten Jombang pun kembali turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tower yang masih disegel tersebut, Kamis (5/11). Sidak ini menjadi upaya memastikan hasil hearing sebelumnya benar-benar ditindaklanjuti, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan antara warga, pemerintah desa, dan manajemen Telkom.

Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto menilai, salah satu penyebab persoalan terus berlarut adalah lemahnya komunikasi antara pihak Telkom, masyarakat, dan pemerintah desa.

BACA JUGA:DPRD Jombang Sentil Satpol PP: Tower BTS Losari Disegel, Listrik Tetap Menyala

"Kelihatannya memang kurang koordinasi antara penduduk yang ada di bawah tower dengan pemerintah desa," ujarnya.


Mini kidi--

Totok menjelaskan, persoalan bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tower. Mereka mengaku kerap mendengar suara peralatan tower yang jatuh sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan.

Padahal, dalam dua kali RDP yang digelar pada 20 Agustus dan 2 September lalu, telah disepakati bahwa manajemen Telkom harus berkoordinasi dengan masyarakat sekaligus melakukan perbaikan. Pemerintah desa juga diminta menjadi fasilitator agar komunikasi berjalan baik.

BACA JUGA:Tower Telkom Disegel, DPRD Jombang Soroti Transparansi Satpol PP

Namun, kesepakatan tersebut dinilai belum berjalan maksimal. Minimnya komunikasi justru memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Bahkan, muncul tuntutan dari sebagian warga agar tower tersebut diputus.

Totok mengingatkan, tuntutan pemutusan tower tidak boleh ditanggapi secara terburu-buru. Sebab, keberadaan menara telekomunikasi itu memiliki keterkaitan dengan layanan jaringan seluler di Kecamatan Ploso dan wilayah sekitarnya.

"Kalau mau diputus, bagaimana dengan pelayanan terkait sinyal di Kecamatan Ploso dan sekitarnya? Itu yang perlu dipertimbangkan," tegasnya.

BACA JUGA:Tak Kantongi SLF dan Mepet Rumah Warga, Komisi A DPRD Jombang Desak Tower Losari Disegel

Selain menyangkut pelayanan telekomunikasi, pemutusan operasional tower juga berkaitan dengan jaringan kelistrikan yang melibatkan PLN. Karena itu, setiap keputusan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Sumber:

Berita Terkait