Polres Mojokerto Kota Amankan Empat Bandit Curanmor

Senin 02-11-2026,22:45 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Faishal Danny.

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto Kota dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Empat tersangka diamankan, sementara 3 motor hasil kejahatan berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Pengungkapan itu menjadi bukti keseriusan Polres Mojokerto Kota dalam menindak aksi pencurian kendaraan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Mayat Wanita di Suwono Indah Park Diduga ODGJ

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim setelah menindaklanjuti laporan para korban.

“Tiga kasus curanmor tersebut terjadi di dua kecamatan di Kota Mojokerto, yakni Magersari dan Kranggan, serta Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar , saat menggelar pers rilis, Senin 2 November 2026.

BACA JUGA:Pasuruan Bersholawat Gelaran Pemkab Dibanjiri Ribuan Jamaah Zahirmania

Kasus pertama terjadi di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Berikutnya, pencurian terjadi di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Senin 5 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Propam Polda Jatim Periksa 7 Polisi Polrestabes Surabaya Usai Mutasi, Ini Dugaan Pelanggarannya

Sementara kasus ketiga berlangsung di Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Motor milik korban raib saat diparkir di teras rumah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing Adiyanto (48), Faroid (34), Mokhamad Zainudin (34), dan Muhammad Rahman Alfarizi (21).

Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka yakni Adiyanto, Faroid, dan Mokhamad Zainudin diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang sepeda motor. Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Madura.

BACA JUGA:Longsor Lumajang Tewaskan Ayah dan Anak, Pemprov Jatim Beri Santunan Rp 20 Juta

Sedangkan tersangka Muhammad Rahman Alfarizi diduga menggunakan modus berbeda. Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil sepeda motor tanpa izin.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menegaskan, pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kategori :