Satpol PP dan Bea Cukai Sita 7.540 Batang Rokok Ilegal di Nganjuk

Minggu 01-11-2026,23:45 WIB
Editor : Faishal Danny.

NGANJUK, MEMORANDUM.CO.ID - Peredaran rokok ilegal di Nganjuk kembali menjadi sasaran penindakan. Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Pace.

Hasilnya, 7.540 batang rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas.

BACA JUGA:Pengembangan Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Pegawai Pakuwon Jati

Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk Devid Nur Rachman mengatakan, ribuan batang rokok ilegal ditemukan dan disita dari sejumlah titik dalam operasi itu.

"Kami mengamankan rokok ilegal atau rokok polos tanpa pita cukai dengan total 7.540 batang," katanya, Sabtu 31 Oktober 2026.

BACA JUGA:Lima Rumah Pompa Baru di Surabaya Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026

Dari hasil penindakan itu, nilai cukai barang yang diamankan tercatat sebesar Rp 5.624.840. Sedangkan nilai barang ditaksir mencapai Rp 11.196.900.

Adapun potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7.295.817.

Devid menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan peredaran barang kena cukai ilegal.


Mini kidi--

Pengawasan di lapangan terus dilakukan untuk mencegah rokok tanpa pita cukai beredar dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran barang kena cukai ilegal," paparnya.

BACA JUGA:Ketua RW 7 Bantah Jalan Kunti Jadi Kampung Narkoba, Minta Pengawasan Rutin

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

Sebab, selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan keuangan negara.

Kategori :