sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Damkar Pasuruan Resmi Jadi Dinas Mandiri, Satpol PP Fokus Penegakan Perda

Damkar Pasuruan Resmi Jadi Dinas Mandiri, Satpol PP Fokus Penegakan Perda

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pengesahan regulasi baru tentang SOTK perangkat daerah.--

 
 
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi memisahkan fungsi pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, sebagai bagian dari perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.

Penataan kelembagaan tersebut disahkan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan itu ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2026 dalam sidang paripurna.

Dengan perubahan tersebut, penanganan kebakaran dan keadaan darurat nonkebakaran yang mencakup 24 kecamatan kini ditangani dinas tersendiri. Sementara itu, Satpol PP Tipe A difokuskan pada penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA:265 Manajer KDMP Siap Bertugas, Pemkab Pasuruan Verifikasi 175 Lokasi Koperasi

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan Adib Goni Atqon menjelaskan, pemisahan tersebut didasarkan pada tingginya beban tugas pemadam kebakaran yang harus melayani wilayah luas.

"Pansus sepakat bahwa beban tugas pemadam kebakaran di Kabupaten Pasuruan sangat tinggi dan mencakup wilayah luas 24 kecamatan, sehingga fungsi damkar sangat tepat dipisahkan dari Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe yang berdiri sendiri. Sementara Satpol PP Tipe A difokuskan pada penegakan Perda/Perkada serta ketenteraman umum," ujar Adib.

Ia menambahkan, penataan kelembagaan tersebut mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.


Mini kidi--

Fokus penataan meliputi optimalisasi pergeseran aset, penyediaan sarana dan prasarana, pengalihan personel, hingga pengalokasian pagu anggaran secara terukur.

Selain membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, perubahan SOTK juga mengatur kedudukan Satpol PP Tipe A dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan dalam struktur perangkat daerah.

Reformasi birokrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat respons layanan darurat sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Pipa Air Bersih Jatiarjo Rusak akibat Karhutla, Pemkab Pasuruan Siapkan Rp1 Miliar untuk Perbaikan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Pansus, tim asistensi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga persetujuan Raperda tersebut.

"Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Rusdi.

Ia menegaskan, perubahan SOTK mencakup tiga poin utama, yakni pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, penataan Satpol PP, serta pengintegrasian BPBD Kabupaten Pasuruan.

Sumber: