Menurutnya, penyesuaian kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif.
"Peraturan Daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar bersama kita untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terstruktur, dan tepat guna," pungkasnya.