iklan ulta memorandum

Bukan Sekadar Larangan, Ini Saran Dokter Petra agar Anggota Polri Lepas dari Vape

Bukan Sekadar Larangan, Ini Saran Dokter Petra agar Anggota Polri Lepas dari Vape

Kepala Program Studi Sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Petra sekaligus dosen Fisiologi, dr. Sheeny Priska Purnomo, M.Biomed., --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri dinilai dapat menjadi langkah perlindungan kesehatan. Namun, penerapannya tidak cukup hanya mengandalkan aturan dan sanksi. Edukasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pendampingan bagi pengguna yang ingin berhenti juga perlu diperkuat.

Kepala Program Studi Sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Petra sekaligus dosen Fisiologi, dr. Sheeny Priska Purnomo, M.Biomed., mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi melindungi personel Polri dari paparan zat berbahaya dalam aerosol vape. Perlindungan itu juga dapat dirasakan rekan kerja maupun keluarga di lingkungan tempat tinggal.

BACA JUGA:Tegaskan Larangan Vape, Kapolresta Malang Kota Ancam Sanksi Disiplin dan Etik Personel

Menurutnya, aerosol vape bukan sekadar uap air. Kandungannya dapat berupa nikotin, partikel halus, hingga zat toksik yang berisiko bagi kesehatan.

"Dari sisi kesehatan, kebijakan ini berpotensi melindungi anggota Polri dan ASN Polri. Namun, manfaatnya akan tercapai apabila kebijakan tersebut benar-benar menurunkan penggunaan vape," jelas Sheeny. 

BACA JUGA:Polda Jatim Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota Polri dan ASN, Pelanggar Bakal Ditindak

Sheeny menerangkan, nikotin dapat merangsang sistem saraf simpatis yang membuat tubuh berada dalam kondisi lebih siaga. Efeknya, denyut jantung meningkat, pembuluh darah menyempit, dan tekanan darah naik.

Kondisi tersebut membuat jantung bekerja lebih keras dan membutuhkan pasokan oksigen lebih banyak. Bahkan, perubahan fisiologis itu bisa terjadi meskipun pengguna belum merasakan keluhan tertentu.

Selain itu, paparan aerosol vape juga berpotensi mengganggu fungsi endotel atau lapisan dalam pembuluh darah yang berperan mengatur kelancaran aliran darah.

BACA JUGA:Kapolri Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian, Ancam Sanksi Tegas

Ia menilai, pembatasan penggunaan vape hingga di luar lingkungan kedinasan dapat memberikan perlindungan lebih menyeluruh. Sebab, paparan nikotin dan zat lainnya tidak hanya terjadi ketika personel sedang menjalankan tugas.

"Zat yang dihirup tetap memberikan efek, baik ketika seseorang sedang bertugas maupun berada di rumah," ujarnya.


Mini kidi--

Di sisi lain, Sheeny mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap vape sebagai alternatif yang sepenuhnya aman dibandingkan rokok konvensional.

Sumber: