BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Pinjam Barang di Deket Lamongan, Korban Rugi Rp72,9 Juta
Persoalan mulai mencuat ketika proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan sesuai jadwal. Fajar mengaku berulang kali meminta kepastian kepada pihak yang menawarkan kerja sama tersebut.
Namun, jawaban yang diterimanya terus berubah. Awalnya, pelaksanaan proyek disebut masih menunggu rapat. Setelah itu, jadwal kembali mundur hingga dijanjikan mulai berjalan pada 9 Juni 2025.
Sayangnya, hingga tanggal yang dijanjikan terlewati, tidak ada kepastian mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
"Waktu itu alasannya menunggu rapat, tetapi terus mundur. Sampai akhirnya dijanjikan terlaksana 9 Juni 2025. Namun, tetap tidak ada kejelasan," bebernya.
Merasa dirugikan, pada Agustus 2025 Fajar berupaya meminta pengembalian uang yang telah disetorkan. Ia mendatangi pihak yang menawarkan proyek sekaligus berusaha meminta penjelasan kepada Abdul Rouf.
BACA JUGA:Proyek Normalisasi Sungai Kaliotik Lamongan Diprotes Warga, Pengerukan dan Papan Proyek Disorot
Menurut pengakuan Fajar, melalui kuasa hukum Abdul Rouf saat itu sempat disampaikan janji bahwa seluruh uang akan dikembalikan pada September 2025.
Namun, hingga 31 Oktober 2026, pengembalian dana yang dijanjikan tersebut diklaim belum terealisasi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih dilakukan terhadap mantan Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf, manajemen PT Jamas Bumi Nusantara, serta anggota Satpol PP yang disebut dalam perkara tersebut guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.