LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan penipuan berkedok kerja sama proyek pembangunan rumah toko (ruko) di Kabupaten Lamongan menyeret nama mantan Wakil Bupati Lamongan dan seorang anggota Satpol PP Kabupaten Gresik.
Laporan itu mencuat setelah Fajar Rubianto (37), warga Gresik, mengaku mengalami kerugian Rp 46,5 juta setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Proyek pembangunan ruko di kawasan Pasar Wisata, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, tersebut ditawarkan sejak Mei 2025. Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan tidak berjalan, sedangkan uang yang disetorkan sebagai jaminan kerja sama atau deposit belum dikembalikan.
BACA JUGA:Ngebut Zig-zag di Lamongan, Mobil Maut Hantam Motor, Ibu dan Balita Tewas
Berdasarkan pengakuan Fajar, persoalan bermula pada 24 Mei 2025. Saat itu, ia bertemu temannya berinisial AY, warga Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik. Dalam pertemuan tersebut, AY menawarkan kerja sama pembangunan ruko untuk Pasar Wisata di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah.
Tawaran itu kemudian berlanjut dengan ajakan survei lokasi proyek di Lamongan bersama AY dan seorang pria yang tidak dikenalnya.
Mini kidi--
Sehari kemudian, 25 Mei 2025, Fajar kembali diajak AY bersama ayahnya berinisial EF, yang disebut merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Gresik, untuk menemui pihak PT Jamas Bumi Nusantara.
Di kantor perusahaan tersebut, Fajar mengaku bertemu sejumlah staf yang memaparkan rencana proyek. Penjelasan itu dilengkapi sejumlah dokumen, mulai foto lokasi, informasi pemenang lelang, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dokumen perizinan.
Paparan tersebut membuat Fajar semakin yakin bahwa proyek yang ditawarkan benar-benar ada dan dapat dikerjakan.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Kaveling Luxury Village Lamongan, ASN Disomasi Rp130 Juta
Namun, untuk memperoleh pekerjaan tersebut, Fajar mengaku diminta menyetorkan uang Rp 46,5 juta atau sekitar satu persen dari nilai kontrak. Dana itu disebut sebagai jaminan atau deposit kerja sama proyek.
Karena percaya dengan tawaran tersebut, Fajar memenuhi permintaan itu melalui transfer ke rekening PT Jamas Bumi Nusantara. Ia menyebut rekening perusahaan tersebut berkaitan dengan mantan Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf.
Transaksi tersebut, menurut Fajar, dilengkapi bukti transfer dan kuitansi. Bahkan, pada kolom keterangan kuitansi tercantum tulisan 'Uang Jaminan Kerjasama Ruko Kalitengah'.
"Saya transfer ke rekening PT Jamas Bumi Nusantara sebesar Rp 46,5 juta. Bukti transfer dan kuitansinya masih ada," ungkap Fajar, Minggu 1 November 2026.