Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain Usai Viral Pengajar TPQ Diduga Cabuli Santriwati
Korban bersama orang tua dan tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi di Mapolres Lamongan.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Lamongan mendalami laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati berusia 11 tahun yang diduga dilakukan pendiri sekaligus pengajar TPQ di Kecamatan Babat, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali menjadi perhatian di lingkungan pendidikan keagamaan. B (60), pendiri sekaligus pengajar TPQ yang bernaung di bawah pondok pesantren di Kecamatan Babat itu, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya sendiri.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 15 Oktober 2026. Kasus ini memasuki tahap pemeriksaan klarifikasi setelah korban bersama orang tua dan tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Lamongan, Jumat 30 Oktober 2026.
BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Tiga Desa di Lamongan, Kerugian Ditaksir Rp 52 Juta
Kuasa hukum korban dari Afan Rahmad & Partner mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung cukup mendalam. Pihaknya juga mencermati dugaan penyalahgunaan posisi oleh terlapor yang diketahui merupakan sesepuh desa sekaligus pendiri lembaga pendidikan tersebut.
“Banyak pertanyaan krusial yang diberikan penyidik kepada kami. Namun yang lebih signifikan, karena korban bukan satu orang, maka pihak kepolisian Polres Lamongan akan melakukan penyelidikan ke bawah. Umumnya rata-rata usia korban di bawah umur,” tegas Afan usai mendampingi korban di Polres Lamongan.

Mini kidi--
Afan membeberkan kronologi singkat kejadian. Saat itu, korban awalnya ditemani dua orang temannya sebelum diduga diminta melakukan tindakan tidak pantas oleh terlapor.
Mengingat dampak psikologis yang dialami korban, Afan mendesak keterlibatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan khusus serta menjamin perlindungan korban dari tekanan sosial.
Tim kuasa hukum juga mendesak kepolisian segera meningkatkan status hukum terlapor dan melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai masih memiliki akses di lingkungan anak-anak. Selain itu, Afan meminta Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan mengevaluasi dan membekukan izin operasional TPQ selama proses hukum berlangsung.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Santriwati 11 Tahun, Pendiri TPQ di Lamongan Dipolisikan
Pihaknya bahkan berencana membuka posko pengaduan rahasia bagi kemungkinan korban lain yang masih takut menyampaikan pengalaman mereka. Afan menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, maupun ajakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Di sisi lain, kepolisian memastikan laporan tersebut telah ditangani. Proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Sikat Kenakalan Remaja, Polres Lamongan Terjunkan Satgas Jogo Sekolah
Sumber:








