Dalam menjalani masa pidananya, SM tercatat pernah mendapatkan remisi dengan total pengurangan masa hukuman selama 8 bulan.
Sebelum ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, SM terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juni 2018. Selanjutnya yang bersangkutan menjalani 2 tahun penanahanan di Lapas Sidoarjo.
Kemudian pada bulan Desember 2020 Syahri Mulyo dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
BACA JUGA:Mantan Bupati Jember Faida Ajak Tamu Mancanegara Nikmati Wisata Puncak Rembangan
Rizal menerangkan, pemberian pembebasan bersyarat tidak dilakukan secara otomatis.
Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk keberadaan penjamin serta pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menilai kelayakan warga binaan memperoleh program tersebut.
“Dalam proses pembebasan bersyarat, ada penjamin dan dilakukan sidang TPP dari pihak lapas untuk menilai apakah yang bersangkutan layak mendapatkan pembebasan bersyarat,” terangnya.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, warga binaan tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk kewajiban pelaporan serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan.
Rizal menambahkan, setelah dinyatakan bebas, terdapat prosedur administrasi yang harus diselesaikan. Di antaranya pelaporan kepada kejaksaan dan serah terima dengan pihak Bapas sesuai mekanisme yang berlaku. (fir/fai)