Dua Tersangka Dugaan Pidana Perbankan BPR DCN Dilimpahkan ke Kejari Batu
Kedua tersangka dugaan tindak pidana perbankan saat pelimpahan tahap II atau P-21.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu melalui proses tahap II, Jumat 30 Oktober 2026.
Kedua tersangka berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW yang menjabat sebagai direktur. Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK, mulai pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan tindak pidana perbankan.
BACA JUGA:Gasak 19 Keping Emas di Ngantang, Pria Asal Banturejo Diringkus Resmob Polres Batu
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 tanpa pencatatan dalam pembukuan perusahaan.

Mini kidi--
Keduanya juga diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
"Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan debitur yang bersangkutan," terang Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dalam rilisnya, Senin 2 November 2026.
Sementara itu, tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan dalam pembukuan PT BPR DCN. Penghimpunan tersebut dilakukan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.
BACA JUGA:Resmi Dimulai, Ini Sasaran Operasi Pekat Semeru 2026
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keduanya juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
"OJK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan," lanjut Agus.
Sumber:








