TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo bebas bersyarat pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan Memorandum di lapangan, mantan orang nomor satu di Tulungagung itu keluar dari Lapas sekitar pukul 07.30 WIB, kemudian menuju ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan dilanjutkan ke Balai Pemasaran (Bapas) Kediri.
BACA JUGA:Vonis Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditunda, Hakim Ikuti Pelatihan di Jakarta
Ditemui sebelum memasuki mobil yang membawanya ke Kejaksaan, Syahri Mulyo tidak memberikan statement kepada Memorandum. Dirinya hanya mengatupkan kedua tangan dan meminta awak media untuk konfirmasi di rumah saja.
"Enggak enggak, nanti kalau mau konfirmasi di rumah saja ya," ucapnya sambil tersenyum dan masuk ke dalam mobil.
BACA JUGA:bebas Bersyarat, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tetap Harus Penuhi Kewajiban Bayar Denda
Syahri Mulyo menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juni 2018 bersama sejumlah orang. Termasuk kepada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dan pihak rekanan.
Kemudian pengadilan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp 100 juta dan kewajiban mengembalikan uang pengganti sekitar Rp 28 Milliar subsider kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
BACA JUGA:KPK OTT BPN Bogor, Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto Diamankan Terkait HGB
Terkait hal ini, Kasi Binadikgiatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani mengatakan Syahri Mulyo keluar dari Lapas secara administratif yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak tanggal 19 Juni 2024.
Namun karena ada subsider uang pengganti yang tidak dibayar sehingga yang bersangkutan baru bebas bersyarat pada hari ini.
Mini kidi--
Rizzal menjelaskan, meski mendapatkan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban mengikuti ketentuan pengawasan hingga masa pidananya berakhir.
“Total masa pidana yang telah dijalani selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepadanya selama 10 tahun, kalau untuk bebas murninya bulan Juni 2028,” jelas Rizal.