BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pembahasan P-APBD Berlanjut
Dengan demikian, untuk sementara, regulasi lama tetap berlaku di tengah keluhan pedagang kecil atas bertambahnya toko modern. Tantangannya kini bukan hanya menyangkut rencana revisi perda, tetapi juga konsistensi penerapan aturan yang sudah ada agar penataan toko modern tidak mengabaikan keberlangsungan usaha pedagang tradisional.
“Selama belum direvisi, tentu aturan yang sekarang masih berlaku. Termasuk ketentuan yang sudah diatur di dalamnya,” pungkasnya. (war)