Toko Modern Terus Menjamur, Pedagang Kecil Jombang Menjerit

Minggu 25-10-2026,13:10 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Menjamurnya toko modern di Kabupaten Jombang kembali memantik keresahan pedagang kecil. Terbaru, keberadaan Indomaret di Jalan Seroja, sebelah barat Ringin Contong, dikeluhkan karena dikhawatirkan semakin menggerus omzet pedagang tradisional. Ironisnya, di tengah terus bermunculannya minimarket berjaringan, Pemkab Jombang memastikan aturan pembatasan jarak toko modern masih berlaku.

Pemkab bahkan mulai mewacanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan revisi tersebut dibahas, termasuk kemungkinan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

BACA JUGA:Rencana Industrialisasi Utara Brantas, Pemerhati Desak Pemkab Jombang Harus Perhatikan Situs Sejarah

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang kecil mengenai konsistensi penerapan aturan yang sudah berlaku. Sebab, regulasi tersebut sejatinya telah mengatur jarak pendirian toko modern, baik dengan sesama toko modern maupun pasar tradisional.


Mini kidi--

A, salah seorang pedagang di sekitar Jalan Seroja, mengaku keberatan dengan terus bertambahnya toko modern di kawasan perkotaan Jombang. Menurutnya, jumlah minimarket berjaringan saat ini sudah cukup banyak, sehingga penambahan gerai baru dikhawatirkan semakin mempersempit ruang usaha pedagang kecil.

“Sekarang toko modern sudah banyak sekali. Tapi masih terus bermunculan. Kalau seperti ini, tentu pedagang kecil yang semakin terdesak,” keluhnya.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Buka TMMD Ke-130 Tahun 2026, Sasar Desa Klitih

Ia menilai, keberadaan toko modern yang berdekatan dengan usaha kecil berpotensi memengaruhi pendapatan pedagang tradisional. Terlebih, toko berjaringan memiliki sistem usaha dan daya saing yang berbeda dengan pedagang bermodal terbatas.

“Pastinya akan berpengaruh terhadap pendapatan kami. Apalagi kalau lokasinya berdekatan dengan pedagang kecil,” ujarnya.

Persoalan tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata soal bertambahnya jumlah toko modern. Ia juga mempertanyakan bagaimana aturan jarak yang telah ditetapkan pemerintah daerah diterapkan di lapangan.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Targetkan Perbup LP2B Rampung Akhir Tahun Ini, Siapkan Skema Insentif bagi Pemilik Lahan

“Setahu saya ada aturan jaraknya. Baik dengan toko modern lainnya maupun pasar tradisional. Tapi kenyataannya masih banyak toko modern yang buka,” bebernya.

Karena itu, ia meminta Pemkab Jombang tidak sekadar memiliki regulasi, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten. Menurutnya, perlindungan terhadap pedagang kecil harus menjadi pertimbangan dalam penataan usaha ritel modern.

“Kalau memang ada aturannya, ya harus ditegakkan. Jangan sampai aturan dibuat, tapi kemudian dilanggar. Pedagang kecil juga harus dilindungi,” tegasnya.

Kategori :