BACA JUGA:PT JPN Dihentikan, LSM PAGAR Desak Pemkab Jombang Periksa Izin hingga Dugaan Pelanggaran
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Andi Kurniawan memastikan, aturan mengenai penataan toko modern hingga kini belum dicabut maupun diubah. Artinya, Perda Nomor 14 Tahun 2020 masih menjadi landasan hukum dalam pengaturan keberadaan toko modern di Kabupaten Jombang.
“Untuk pengaturan toko modern sampai sekarang masih mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2020. Perda tersebut masih berlaku,” katanya.
Andi menjelaskan, perda tersebut telah memuat ketentuan mengenai jarak antara toko modern dan toko modern lainnya, termasuk jarak toko modern dengan pasar tradisional. Ketentuan itu tetap menjadi acuan selama belum ada perubahan regulasi.
BACA JUGA:Tuntutan Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Aktivis FRMJ Kemah di Depan Pemkab Jombang
“Di perda itu memang sudah diatur mengenai jarak toko modern dengan toko modern lainnya, termasuk dengan pasar tradisional,” jelasnya.
Selain mengatur penataan lokasi, perda tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran. Andi menegaskan, selama regulasi tersebut masih berlaku, ketentuan sanksi di dalamnya juga tetap menjadi bagian dari aturan yang harus dipatuhi.
“Karena perdanya masih aktif, ketentuan sanksi yang ada di dalam perda itu juga masih berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Baliho Belum Berizin Sudah Bayar Retribusi, Pemkab Jombang Koordinasikan Penindakan
Meski demikian, Pemkab Jombang mulai membuka peluang perubahan aturan. Andi menyebut, rencana revisi perda tersebut tengah disiapkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
“Memang ada rencana revisi perda tersebut. Informasinya, Disdagrin akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPRD Jombang,” ungkapnya.
Menurutnya, konsultasi dengan legislatif diperlukan sebelum proses pembahasan revisi dilakukan. Sebab, perubahan perda harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Tuntaskan Polemik KPRI Sejahtera
“Nanti akan dikonsultasikan ke DPRD terlebih dahulu. Karena untuk pembahasan perda memang harus dilakukan bersama DPRD,” jelasnya.
Namun, rencana tersebut belum memiliki kepastian waktu. Andi mengaku belum dapat memastikan apakah revisi Perda Nomor 14 Tahun 2020 akan masuk dalam Propemperda 2027 atau dibahas pada waktu lain.
“Untuk apakah nanti masuk Propemperda 2027 atau bagaimana, kami belum bisa memastikan. Nanti dilihat dulu hasil konsultasi dan apakah disetujui untuk dibahas pada 2027,” bebernya.