Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta, Sita Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik
Penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan penerimaan yang melibatkan oknum di lingkungan kementerian tersebut.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi, Jumat 18 September 2026.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Dugaan Suap HGB Bogor
Delapan tersangka dalam perkara tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF).
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
BACA JUGA:KPK Tetapkan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Tersangka Suap HGB Bogor
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW).
8. Muhammad Fakhry (MF). (*/fer)