JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai PT Summarecon Agung Tbk terkait dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor kepada oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu 21 Oktober 2026.
BACA JUGA:KPK Dalami Blokir Lahan Summarecon, Sita Uang Pungli dari Pegawai BPN Bogor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan berfokus pada pengelolaan lahan serta proses dan mekanisme pengurusan pembukaan blokir di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Mini kidi--
"Ya tentunya materi secara umum pemeriksaan kepada saksi dari sisi Summarecon berkaitan dengan pengelolaan-pengelolaan lahan yang dilakukan. Bagaimana kemudian proses dan mekanisme yang dilakukan oleh PT Summarecon dalam pengurusan buka blokir di Kantah Bogor yang kemudian ada dugaan tindak suap yang dilakukan kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
Dalam perkara ini, KPK juga masih mengupayakan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi.
Nusron disebut belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron.
BACA JUGA:KPK Temukan Bukti Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.
"Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 17 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan, penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Lampri di Bekasi Usai Periksa Kantor Summarecon
"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," imbuhnya.