DPRD Surabaya Desak Perluasan Ducting, Kabel Semrawut hingga Permukiman Harus Ditertibkan

Selasa 20-10-2026,16:46 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Endradi

 

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota (pemkot) memperluas sistem ducting atau saluran kabel bawah tanah serta memperketat penertiban kabel utilitas udara, menyusul masih ditemukannya kabel semrawut di jalan utama hingga permukiman warga meski penataan telah dilakukan di 224 ruas jalan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono, mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang telah menata dan membersihkan kabel utilitas di ratusan ruas jalan.

BACA JUGA:Puluhan Tiang dan Kabel Utilitas tanpa Izin di 23 Ruas Jalan Surabaya Dibongkar

Namun, ia menilai upaya tersebut perlu diikuti pengawasan perizinan yang konsisten dan solusi jangka panjang melalui pemindahan jaringan ke bawah tanah.

“Penertiban dan pengawasan yang konsisten terhadap penyedia layanan (provider), serta perluasan sistem ducting, merupakan kunci utama untuk menjaga estetika Kota Surabaya dalam jangka panjang,” kata Budi Leksono, Selasa 20 Oktober 2026.


Mini kidi--

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Buleks itu mengungkapkan, persoalan kabel semrawut tidak hanya ditemukan di jalan protokol, tetapi juga di kawasan permukiman.

“Di rumah saya sendiri, setiap rumah itu ada kabel yang menggantung di atasnya. Ini sebenarnya menjadi tugas bersama untuk merapikan. Kalau memang harus ditertibkan, jangan sampai dibiarkan begitu saja,” tuturnya.

Buleks menegaskan, setiap penyedia layanan telekomunikasi maupun utilitas bertanggung jawab atas jaringan yang dipasang. Kabel yang sudah tidak aktif, tidak digunakan, atau tidak lagi memiliki izin wajib ditertibkan oleh penyedia layanan agar tidak mengganggu estetika maupun membahayakan lingkungan.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bongkar 56 Tiang Utilitas Tak Berizin, Sasar 224 Ruas Jalan

“Provider-provider yang sudah mendapatkan izin ini punya kewajiban. Mereka harus mengambil atau menertibkan kabel yang sudah tidak digunakan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia juga meminta Pemkot Surabaya memantau masa berlaku izin pemanfaatan ruang milik jalan secara berkala. Penghentian layanan atau tidak diperpanjangnya izin, menurut dia, tidak boleh menjadi alasan bagi penyedia layanan untuk meninggalkan jaringan kabel begitu saja.

“Dalam bisnis itu tidak boleh asal-asalan. Kalau memang ingin menyediakan fasilitas untuk membantu masyarakat, kewajiban-kewajiban tadi harus dipenuhi. Jangan hanya memasang, tetapi ketika sudah tidak diperpanjang, kabelnya justru ditinggalkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Proyek Banjir Kota Surabaya Kerap Rusak Pipa PDAM, DPRD Minta Utilitas Bawah Tanah Dipetakan

Dalam pelaksanaan penertiban, Buleks meminta DSDABM berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk mengidentifikasi jaringan sebelum melakukan pemotongan atau pencabutan kabel. Langkah ini diperlukan agar kabel yang masih aktif tidak ikut terputus.

Kategori :