Blitar, Memorandum.co.id - Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditindaklanjuti dengan cepat di wilayah hukum Kota Blitar. Polres Blitar bersama unsur TNI dan pemerintah kota menindaklanjuti inpres tersebut dengan gelar pencanangan yang dipusatkan di pasar-pasar di Kota Blitar. Meliputi Pasar Pon, Pasar Legi dan Pasar Dimoro. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pencanangan ini dilakukan untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Blitar. “Intruksi Presiden langsung kita tindaklanjuti. Untuk di Kabupaten Blitar sudah ada gugus tugas yang menangani ini. Setelah kita laksanakan koordinasi dengan pemda koordinatornya akan dijabat oleh Satpol PP. Dan anggotanya nanti melibatkan dari kepolisian, TNI dan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar,” ungkap Kapolresta Leonard. Perwali tersebut juga mengatur sanksi bagi perorangan, lembaga dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Beberapa sanksi diantaranya teguran lisan, kerja sosial, mengucap Pancasila serta membersihkan tempat fasilitas umum dan area public.Sanksi tegas juga diberikan kepada tempat umum seperti pedagang di pasar yang bandel tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan.(pra/gus)
Tindak Lanjut Inpres Nomor 6, Kapolresta Sisir Pasar di Kota Blitar
Rabu 02-09-2020,17:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,06:01 WIB
Antisipasi Praktik Curang Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Hal Ini
Rabu 07-01-2026,07:07 WIB
Ancaman Superflu di Tengah Bayang-Bayang Covid-19
Rabu 07-01-2026,08:04 WIB
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap
Rabu 07-01-2026,11:24 WIB
Tanpa Mahar, Bupati Gatut Sunu Lantik Soeroto Jadi PJ Sekda Tulungagung
Rabu 07-01-2026,11:16 WIB
Pergeseran Pasal 311 KUHP Lama ke Pasal 434 KUHP Baru, Hukuman Pidana Fitnah Kini Lebih Ringan
Terkini
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,19:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Rabu 07-01-2026,19:03 WIB
Polisi Gerebek Pengiriman Arak Jowo di Kafe D’MIMEX’ARK Madiun, Sita 300 Liter Miras
Rabu 07-01-2026,19:00 WIB