SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 45 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 12 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Surabaya yang dikenal sebagai Lapas Porong, Sidoarjo.
Pemindahan ini menjadi bagian dari strategi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur untuk memperketat pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
BACA JUGA:Ditjenpas Pindahkan 115 Napi Risiko Tinggi dari Jatim dan Sulsel ke Nusakambangan
Berdasarkan data pemindahan, 30 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.
Dari total 45 narapidana tersebut, 37 orang merupakan terpidana kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya terlibat perkara kriminal. Berdasarkan masa pidana, tujuh orang menjalani hukuman antara satu hingga lima tahun, sementara 38 lainnya menjalani hukuman lebih dari lima tahun.
BACA JUGA:Titiek Soeharto Tinjau Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan di Nusakambangan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menegaskan, pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam meningkatkan pengamanan dan menerapkan pola pembinaan sesuai tingkat risiko warga binaan.
”Kami di Jawa Timur berkomitmen bahwa warga binaan yang masuk kategori high risk akan kami kirim ke Nusakambangan,” ujar Kusnali, Minggu, 11 Oktober 2026.
BACA JUGA:Pidana Biasa, Mengapa Jekson Sihombing Dipindah ke Lapas Nusakambangan?
Selain pemindahan ke Nusakambangan, Kusnali menyebut Lapas Kelas I Surabaya di Porong akan diproyeksikan sebagai pusat penanganan warga binaan bermasalah dari lapas maupun rumah tahanan (rutan) di seluruh Jawa Timur.
Mini kidi--
Menurut dia, penanganan warga binaan tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan. Mereka yang membutuhkan penanganan lebih lanjut juga akan diarahkan ke Lapas Porong untuk menjalani pembinaan sesuai ketentuan.
”Di Jawa Timur ini, Lapas Surabaya akan kami jadikan sebagai pusat bagi warga binaan dari lapas atau rutan di seluruh Jawa Timur yang bermasalah. Kami akan kirim ke Porong untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:518 Narapidana Lapas Kediri Dapat Hadiah Kemerdekaan, 12 Orang Langsung Bebas
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menjelaskan, pemindahan dilakukan melalui serangkaian tahapan sesuai prosedur. Proses tersebut meliputi asesmen, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga pengecekan berkas pelanggaran masing-masing warga binaan.