Pembebasan Bersyarat MSA Dicabut, Enam Petugas Pemasyarakatan Diperiksa di Malang
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali bersama Kalapas Malang memberikan keterangan terkait pencabutan pembebasan bersyarat MSA.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali memasukkan terpidana kasus pelecehan seksual terhadap santriwati, Subchi Azal Tsani alias MSA, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I MALANG setelah mencabut status pembebasan bersyaratnya akibat dugaan maladministrasi, Kamis 8 Oktober 2026.
Terpidana yang merupakan anak kiai di Jombang tersebut kembali menjalani sisa masa pidana setelah sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:3 Napi dan 1 Pengunjung Jadi Tersangka, Polisi Dalami Penyelundupan Sabu di Lapas Porong
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali membenarkan bahwa MSA telah kembali dimasukkan ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa hukumannya.

Mini kidi--
BACA JUGA:Kejari Surabaya Eksekusi Terpidana Bos CV Kraton Resto Group Effendi Pudjihartono
"Ya benar, mulai hari ini, terpidana kasus pelecehan seksual, MSA kembali dimasukkan ke Lapas. Dimaksudkan, untuk menjalani sisa masa tahanan," terang Kusnali saat ditemui di Lapas Kelas I Malang.
Menurutnya, pencabutan status pembebasan bersyarat dilakukan setelah ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses pemberian hak tersebut.
"Indikasinya maladministrasi. Secara hitungan, mungkin sudah cermat. Namun, masih ada yang kelewat," lanjut Kusnali.
Ia menjelaskan, MSA menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyarat secara kooperatif tanpa melakukan perlawanan.BACA JUGA:Tim Pamintel Ditjenpas Jatim Periksa Lapas Lamongan, Blok Hunian Jadi Sasaran
Terpidana kemudian dibawa menuju Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.00 WIB untuk kembali menjalani sisa pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tadi sampai di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB, dan sekarang MSA sudah berada di Lapas Kelas I Malang," pungkasnya.
Kusnali mengungkapkan, peninjauan kembali prosedur pembebasan bersyarat dilakukan setelah muncul pemberitaan yang mengatasnamakan korban dalam perkara tersebut.
Sumber:









