Panitia juga berkomitmen mematuhi Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 terkait pembatasan dan tata tertib penggunaan sound system (sound horeg).
Pemilihan Kampung Katresnan sebagai titik akhir karnaval juga memiliki alasan tersendiri. Kawasan tersebut memiliki fenomena sosial berupa tradisi mayoritas warganya menikah dengan tetangga dekat dalam lingkungan RT atau desa yang sama.
Gempur Rokok Illegal--
Keunikan sosial tersebut menjadi salah satu daya tarik dalam pengembangan Desa Wisata Dukuh.
Melalui Blar-Blar Mega Carnival, panitia berharap kegiatan tersebut memberikan dampak ganda, yakni mendorong perekonomian warga berbasis UMKM sekaligus memperluas promosi potensi wisata Desa Dukuh.