Polda Jatim Sita Lahan 89,8 Hektare Milik PT KIG di Gresik Utara

Rabu 30-09-2026,16:59 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Mochamad Syaifudin

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menyita 66 bidang lahan milik PT KIG seluas 89,8 hektare di Gresik Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 30 September 2026.

Seluruh objek tanah yang dibeli PT KIG sejak 2011 hingga 2014 tersebut berada di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.

Diketahui, nilai tanah tersebut mencapai Rp 121,7 miliar dan penyidik menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri.

Namun, terdapat indikasi pembangunan tersebut tanpa perencanaan, SOP, persetujuan pemegang saham, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan sesuai ketentuan perusahaan dan anak perusahaan BUMN.

BACA JUGA:Rekening Scam Trading Saham-Kripto Tembus Rp3,19 Triliun, Polda Jatim Buka Hotline Aduan


Mini kidi--

Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama mengatakan penyitaan lahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya.

"Kami siang ini melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang (tanah, Red) dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata AKP Fauzy Pratama.

Ia menjelaskan, setidaknya 20 saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut, tetapi hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi dan ahli.

BACA JUGA:Aktivitas PT PAL di Lamongan Diadukan ke Polda Jatim, Warga Soroti Izin dan Lingkungan


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih menunggu hasil audit BPK RI untuk mengetahui potensi kerugian negara.

"Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar," tandasnya.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rez)

 

Kategori :