Kasus TPPO Surabaya, Dua Suami Jual Istri Lewat Grup Facebook pada Pria Hidung Belang
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berinisial RW (25), asal Ngawi, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap istrinya sendiri, SNK (25), asal Nganjuk.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka menawarkan istrinya melalui grup Facebook untuk berhubungan seksual dengan pria lain. Dari transaksi tersebut, RW disebut menerima uang sebesar Rp1 juta.
"Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. RW mengunggah penawaran melalui akun Facebook bernama 'Past Sby' di grup 'Komunitas Pasutri Fantasi Jawa Timur'. Dalam unggahannya, tersangka menulis, 'Butuh partner bermodal sda – waru'," katanya, Rabu, 28 Oktober 2026.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Imigrasi Cilegon Bekali UMKM Pabean Strategi Pemasaran Digital
Keesokan harinya, Minggu, 25 Oktober 2026, RW bersama istrinya datang di hotel di Jalan Tidar, Sawahan, Surabaya. Keduanya kemudian bertemu dengan seorang pria berinisial JI sebelum menuju kamar 709 sekitar pukul 21.00 WIB.
Di dalam kamar hotel, tersangka menyaksikan istrinya melakukan hubungan seksual dengan JI, tamu tersebut, dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. "Selain motif ekonomi, tersangka juga disebut memiliki fantasi menyaksikan istrinya berhubungan seksual dengan pria lain," lanjutnya.
Sementara itu, polisi juga mengamankan pria berinisial WBS (39), warga Surabaya. Dia juga menjual istrinya sendiri, RKR (37), kepada pria lain melalui media sosial Facebook. Tak hanya menawarkan jasa seksual, tersangka juga mengancam akan mengusir korban bersama anaknya apabila menolak melayani tamu.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual tersebut terungkap di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Tambaksari, Surabaya.
"Tersangka juga menawarkan istrinya melalui akun Facebook bernama 'Pass Sby' dengan layanan threesome atau hubungan seksual yang melibatkan tiga orang," ungkapnya.

Mini kidi--
Tersangka memaksa korban melayani tamu. Apabila menolak, korban diancam akan diusir dari rumah bersama anaknya. Peristiwa itu terungkap pada Senin sekitar pukul 00.15 WIB.
"Saat itu, kami mengamankan tersangka, korban, dan seorang tamu di kamar kos tersebut. Ketiganya ditemukan dalam kondisi telanjang dan diduga sedang melakukan hubungan seksual bersama," paparnya.
BACA JUGA:Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Penyuluhan Pimpasa di Dalegan Gresik
Sumber:










