Gempur Rokok Illegal--
Masih menurut Yogi, Tim Hukum juga menyoroti konsistensi kronologi. Surat Keterangan penyetaraan yang dipersoalkan diterbitkan pada 6 Agustus 2019, lebih dari empat tahun sebelum tahapan pencalonan Pemilu 2024 dan sebelum terbitnya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pemuda Pasar Rebo Sekap dan Setubuhi Gadis 14 Tahun
Menurut Tim Hukum, sebuah dokumen tidak mungkin dirancang untuk memenuhi syarat pencalonan yang pada saat itu belum ada.
BACA JUGA:Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Bongkar Praktik Kios Ilegal, Pedagang Diberi Tenggat 7 Hari
"Mengenai pemenuhan syarat pendidikan, Tim Hukum merujuk Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan Peminatan Akuntansi dan Keuangan," ujarnya.
BACA JUGA:Sapu Bersih Halinar, Lapas Kediri dan APH Perketat Keamanan Blok Hunian
Menurutnya, kewenangan penyetaraan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Dokumen itu kemudian diverifikasi Komisi Pemilihan Umum hingga penetapan pasangan calon melalui Keputusan Nomor 1632 Tahun 2023.
"Perbedaan kami dengan para pemohon adalah perbedaan pandangan hukum, bukan permusuhan. Justru karena kami menghormati konstitusi, kami meminta perkara ini diselesaikan menurut hukum acara yang berlaku," tutur dia.
BACA JUGA:Penyanyi Campursari Evita Wharma Makin Bersinar di Panggung Musik Jawa
Tim Hukum menegaskan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim dan mengimbau seluruh pihak menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.(kin/fai/fdn)