MK Putus 20 Uji Materi Hari Ini, UU Polri hingga Kesehatan Jadi Sorotan
Arsip-MK menggelar sidang pengucapan putusan 18 permohonan di Gedung I MK, Jakarta.--Antara
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil undang-undang, Selasa, 29 September 2026.
BACA JUGA:Progres Gedung Mahkamah Konstitusi di IKN Tembus 12,41 Persen, MK Optimistis Rampung pada 2027
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan atau ketetapan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB.

Mini kidi--
Dari 20 perkara yang diputus, sejumlah permohonan menyoroti isu yang berkaitan langsung dengan kepolisian, kesehatan, perlindungan konsumen, kepailitan, hingga lalu lintas dan angkutan jalan.
Salah satunya perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. Permohonan tersebut menyoal status satuan pengamanan (Satpam), termasuk apakah berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan atau Polri.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Perkara lain terkait kepolisian tercatat dengan nomor 330/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Isu kesehatan juga masuk dalam daftar perkara. Permohonan nomor 110/PUU-XXIV/2026 diajukan Imamudin dan Andru Steve terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta pengaturan mengenai konsumsi gula untuk kepentingan kesehatan.
Mereka menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang dapat berujung pada berbagai penyakit sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Sementara itu, perkara nomor 86/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemohon mempersoalkan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play yang ditolak oleh pelaku usaha.
Kemudian, perkara nomor 243/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permohonan tersebut menyoal ketiadaan upaya hukum banding terhadap putusan kepailitan.
Selain perkara-perkara tersebut, MK juga menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan terhadap permohonan yang menguji UU KUHP Nasional, UU Cipta Kerja, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Otoritas Jasa Keuangan, serta sejumlah undang-undang lainnya.
Sumber:







