Pemilih dan Relawan Gibran Hadiri Sidang di MK Sebagai Pihak Terkait
Prof H Yogi Saputro (kanan) bersama Tim Hukum Militan Gibran 08.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi, menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rabu, 23 September 2026. Perkara ini dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada 17 September 2026.
BACA JUGA:Kekeringan Meluas, BPBD Bojonegoro Salurkan 3,13 Juta Liter Air Bersih
Advokat senior pada Tim Hukum Militan Gibran 08, Prof. H. Yogi Saputro menyampaikan, Militan Gibran 08 yang diwakili Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya, telah ditetapkan Mahkamah sebagai Pihak Terkait.
BACA JUGA:Prabowo Dorong Edukasi Gambut di Sekolah untuk Perkuat Pencegahan Karhutla
Keduanya bertindak untuk diri pribadi selaku pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sekaligus mewakili perkumpulan.
BACA JUGA:CJU Terdampak PT Annisa, DPRD Jombang Desak Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hak Jemaah
Yogi mengatakan, permohonan dalam perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam purnawirawan TNI, serta tiga warga negara.
BACA JUGA:Kejagung Mutasi 16 Pejabat Sekaligus, Ini Daftar Lengkap Pergeseran Jabatan
"Mereka memohon Mahkamah mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, membatalkan sejumlah keputusan KPU, dan membatalkan pelantikan yang dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," terangnya, Kamis 24 September 2026.

Mini kidi--
Pihaknya juga menyampaikan, permohonan itu semestinya dinyatakan tidak dapat diterima. Pertama, objek perselisihan hasil pemilihan umum menurut Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Pemilu adalah penetapan perolehan suara, sedangkan para pemohon sendiri menyatakan tak mempersoalkan penghitungan suara.
BACA JUGA:Lewat Sejumlah Inovasi, Dispusip Gresik Genjot Kegemaran Membaca Masyarakat
Kedua, Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menempatkan pasangan calon sebagai pemohon, sementara para pemohon bukan pasangan calon dan mengakui hal itu dalam permohonannya.
BACA JUGA:Hari Tani Nasional, Polres Kediri Perkuat Gerakan Pangan Berbasis Petani
Sumber:







