"Secara umum pemutakhiran dilakukan triwulanan. Namun, untuk kebutuhan program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), pemutakhiran data dipangkas dan dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Percepatan serupa juga diterapkan secara responsif untuk wilayah yang terdampak kondisi bencana alam," terang Budi.
BPS menyadari sepenuhnya bahwa data yang tidak akurat dapat berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak dasar masyarakat. Oleh sebab itu, BPS bersama kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah terus bersinergi memverifikasi, memvalidasi, dan menyempurnakan sistem secara berkala.
"Kami sangat memahami kekhawatiran publik jika ketidakakuratan data sampai menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan. Untuk itulah DTSEN terus disempurnakan. Data yang benar adalah syarat mutlak terciptanya keadilan sosial, dan negara berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun keluarga berhak yang terlewat," tutup Budi.